SIARAN PERS
Nomor: SR.53/HUMAS/KLH-BPLH/3/2025
MENTERI LH/KEPALA BPLH PERINTAHKAN PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA PEMICU BENCANA DI CIJERUK DAN SUKABUMI
Jakarta, 22 Maret 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan melakukan kunjungan ke dua lokasi bencana di Jawa Barat, yakni Cijeruk dan Sukabumi pada Sabtu (22/3). Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif menegaskan langkah tegas terhadap aktivitas usaha yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di dua kawasan rawan bencana tersebut.
Melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, dilakukan verifikasi lapangan yang menemukan sejumlah pelanggaran serius berkontribusi terhadap banjir, longsor, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Menteri Hanif dalam pernyataannya menekankan, “Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.”
Cijeruk: Bukaan Lahan Tak Berizin di Lereng Gunung Salak
Banjir di Desa Cijeruk menjadi bukti nyata dampak pembangunan tanpa izin di wilayah hulu Sungai Cibadak. Dua kegiatan usaha teridentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan lereng dan meningkatnya debit air bercampur sedimen ke sungai:
PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS)
Perusahaan ini membuka lahan hampir 40 hektare untuk proyek ekowisata. Pembukaan badan jalan sepanjang 1,5 km dengan lebar 10 meter dilakukan tanpa dokumen lingkungan maupun izin berusaha. Tidak ada pengelolaan air larian (run off) dari lahan terbuka, sehingga meningkatkan risiko erosi dan aliran lumpur ke sungai.
PT Amoda (Awan Hills)
Kegiatan pembangunan hotel cabin dilakukan di lereng curam tanpa persetujuan lingkungan. Jalan akses yang dibangun terhubung dengan jalan milik PT BSS. Total bukaan lahan mencapai 1,35 hektare dengan indikasi kuat terjadinya longsor di beberapa titik yang berdekatan dengan mata air Sungai Cibadak.
Kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga mengancam ekosistem hulu yang krusial bagi pengendalian banjir dan ketersediaan air bersih di wilayah hilir.
Sukabumi: Tambang dan Peternakan Abaikan Kewajiban Lingkungan
KLH/BPLH juga menemukan sejumlah pelanggaran di Sukabumi, terutama pada pertambangan dan peternakan skala besar:
CV Java Pro Tam
Perusahaan ini tidak lagi beroperasi sejak 2022, namun meninggalkan lahan bekas tambang 4,74 hektare tanpa reklamasi. Padahal, dana jaminan reklamasi telah disetor sejak 2014. Berdasarkan asas contrarius actus, KLH/BPLH akan meminta Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM memerintahkan reklamasi segera.
CV Duta Limas
Melakukan penambangan zeolit dan batu gamping di dua lokasi. Aktivitas pengolahan dilakukan tanpa dokumen lingkungan maupun persetujuan. Pelanggaran pertambangan meliputi tidak adanya kolam endap lumpur, erosi yang menyebabkan longsor, hingga ketiadaan pemantauan kualitas air dan udara.
PT Japfa Comfeed
Mengelola peternakan ayam seluas 60 hektare dengan 32 kandang aktif. Meski memiliki beberapa izin, perusahaan ini belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3 belum sesuai ketentuan.
Langkah Tegas Pemerintah: Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Sebagai respons, KLH/BPLH menyusun rencana aksi:
Menteri Hanif menegaskan, “Kita tidak bisa lagi menoleransi pembangunan yang mengabaikan alam. Ketika aturan dilanggar dan hulu sungai dikorbankan demi keuntungan jangka pendek, maka yang menanggung akibatnya adalah rakyat kecil di hilir. Kita butuh pembangunan yang bertanggung jawab, yang menghargai alam.”
KLH/BPLH mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan kasus Cijeruk dan Sukabumi sebagai pelajaran penting. Pembangunan harus berpihak pada alam sebagai ekosistem terpadu yang menyokong kehidupan manusia. Karena pada akhirnya, pembangunan berkelanjutan adalah investasi terbaik untuk generasi mendatang.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho
| Telepon | : | +62 818-0819-5929 |
| Website | : | kemenlh.go.id |
| : | humas@kemenlh.go.id | |
| : | kemenlh_bplh | |
| Youtube | : | KLH-BPLH |
| TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
| X | : | KemenLH_BPLH |