Logo

Laporan Kinerja

Underline

Laboratorium Lingkungan

Laboratorium lingkungan merupakan fasilitas penting dalam penyelenggaraan negara, karena berperan sebagai sumber data ilmiah yang akurat untuk memantau, mengendalikan, dan menanggulangi pencemaran lingkungan. Keberadaannya mendukung penegakan hukum lingkungan melalui bukti sah atas pelanggaran, menjadi dasar dalam perumusan dan evaluasi kebijakan, serta membantu negara memenuhi standar nasional dan internasional terkait kualitas lingkungan. Selain itu, laboratorium ini vital untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan mendeteksi bahan berbahaya di udara, air, dan tanah, serta memberikan jaminan lingkungan hidup yang lestari bagi generasi sekarang dan mendatang.

Laboratorium lingkungan dikelola oleh Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARPEDAL) yang berlokasi di Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie BRIN, Gedung 210, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Unit pelaksana teknis ini memiliki peran strategis dalam pengelolaan labpratorium lingkungan hidup nasional, yang didirikan pada tanggal 12 Agustus 1993, melalui kerjasama hibah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang.

Sebagai laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), PUSARPEDAL juga teregistrasi secara resmi sebagai Laboratorium Lingkungan. Salah satu pencapaian penting adalah kemampuannya dalam menguji parameter Dioksin Furan pada emisi sumber tidak bergerak—parameter kritis yang berkaitan dengan polutan sangat berbahaya dan bersifat karsinogenik. 

Saat ini, Laboratorium PUSARPEDAL merupakan satu-satunya laboratorium di Indonesia yang memiliki kemampuan dan fasilitas terakreditasi untuk melakukan pengujian Dioksin Furan. Selain itu, laboratorium ini juga telah mampu menguji parameter lainnya seperti Metil Merkuri, yang menjadi bagian dari pengawasan mutu lingkungan yang semakin kompleks.

*Untuk informasi lebih lanjut terkait Layanan Jasa Laboratorium, dapat diakses pada menu Pelayanan Publik