PPID memiliki peran penting dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, struktur PPID terdiri atas:
- Pembina
- PPID Utama
- PPID Pelaksana
- Petugas Pelayanan Informasi
Tugas dan Fungsi Pembina :
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini;
- memberikan arahan kepada PPID Utama dan PPID Pelaksanaan.
- mengoordinasikan pengembangansistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
- memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan
- memberikan persetujuan atas hasil uji konsekuensi.
Tugas dan Fungsi PPID Utama :
- membuat dan menetapkan daftar Informasi Publik;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan InformasiPublik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- menetapkan hasil uji konsekuensi;
- mengoordinasikan penyimpanandan pendokumentasian Informasi Publik;
- mengoordinasikan tugas PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi;
- membuat daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari PPID Pelaksana; dan
- melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan
Dalam hal Pengumuman Informasi Publik, PPID Utama bertugas:
- mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
- mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
Dalam hal Pelayanan Informasi Publik, PPID Utama bertugas:
- mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh Publik dengan petugas Informasi di setiap PPID Pelaksana untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
- mengembangkan kapasitas petugas pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
- memberikan tanggapan atas keberatan yangdiajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Informasi dan dokumentasi lingkup Kementerian;
- menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana :
- membuat dan memutakhirkan daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- membantu PPID Utama dalam melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik;
- membantu PPID Utama dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian Informasi; dan
- membantu PPID Utama dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
Tugas dan Fungsi Petugas Pelayanan Informasi :
- menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik;
- mengumumkan daftar Informasi Publik; dan
- mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi PPID Utama.
Untuk mendownload dokumen dapat di klik Link dibawah ini
Download-Disini