Tugas dan Fungsi KLH/BPLH
Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
KLH/BPLH memiliki mandat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tugas dan fungsinya mencakup seluruh aspek strategis yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan dan penguatan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.
1. Perumusan & Penetapan Kebijakan Teknis Lingkungan
KLH/BPLH menyusun kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, data lingkungan, dan kerangka hukum. Kebijakan ini dirancang untuk:
- Menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan
- Menyusun strategi pengelolaan sumber daya alam agar tetap berkelanjutan
- Menetapkan arahan teknis untuk pencegahan pencemaran air, udara, dan tanah
- Merumuskan pendekatan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim
- Menyusun sistem ekonomi karbon untuk mendukung transisi energi hijau
- Menegaskan peran penegakan hukum sebagai alat perlindungan lingkungan
2. Pelaksanaan Kebijakan Teknis
Fungsi ini menekankan pada implementasi kebijakan ke dalam kegiatan nyata, seperti:
- Membangun sistem pengelolaan limbah terpadu di daerah-daerah
- Mendorong teknologi bersih dan ramah lingkungan pada sektor industri
- Menyediakan bantuan teknis ke daerah rawan pencemaran atau bencana ekologis
- Mengintegrasikan isu lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan daerah
- Menerapkan kebijakan ekonomi hijau yang inklusif dan berbasis komunitas
3. Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan
Lingkungan adalah urusan lintas sektor dan lintas wilayah, sehingga fungsi koordinasi sangat vital. KLH/BPLH:
- Menyelaraskan program pusat dan daerah agar tidak tumpang tindih
- Memfasilitasi kerja sama antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan
- Mendorong integrasi kebijakan lingkungan dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang
- Membangun sistem koordinasi penanggulangan bencana lingkungan secara terpadu
4. Penyusunan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)
Untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia, KLH/BPLH menyusun:
- Standar baku mutu lingkungan untuk air, udara, dan tanah
- Kriteria dan prosedur analisis dampak lingkungan (AMDAL)
- Norma pengelolaan limbah B3 dan sampah sesuai hirarki pengelolaan
- Prosedur penyusunan dokumen lingkungan bagi kegiatan usaha dan proyek pembangunan
5. Bimbingan Teknis dan Supervisi
Bukan hanya membuat aturan, KLH/BPLH juga memastikan aturan dijalankan. Ini dilakukan melalui:
- Pelatihan untuk pemerintah daerah dan pelaku usaha
- Pendampingan teknis bagi masyarakat dan komunitas lingkungan
- Supervisi langsung di lapangan terkait pelaksanaan kebijakan dan proyek lingkungan
- Penanganan aduan dan pemantauan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan
6. Penegakan Hukum Lingkungan
KLH/BPLH memiliki peran dalam:
- Penyidikan pelanggaran lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Penerapan sanksi administratif, peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan
- Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penindakan pelanggaran berat
- Penyusunan data kasus dan pengawasan terhadap tindak lanjut penanganannya7. Pengelolaan Aset dan Dukungan Organisasi
- Secara internal, lembaga juga bertanggung jawab atas:
- Pengelolaan barang milik negara (BMN) yang digunakan untuk operasional lembaga
- Dukungan administrasi untuk semua unit kerja di dalam organisasi
- Pengawasan dan pengendalian kinerja SDM, program, dan anggaran
- Evaluasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bidang lingkungan
7. Pengelolaan Aset dan Dukungan Organisasi
Secara internal, lembaga juga bertanggung jawab atas:
- Pengelolaan barang milik negara (BMN) yang digunakan untuk operasional lembaga
- Dukungan administrasi untuk semua unit kerja di dalam organisasi
- Pengawasan dan pengendalian kinerja SDM, program, dan anggaran
- Evaluasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bidang lingkungan
8. Pelaksanaan Tugas Lain
Menjalankan tugas tambahan yang secara resmi diberikan oleh Presiden atau pemerintah pusat, sesuai dengan kewenangan dan fungsi KLH/BPLH.