Logo

Menteri LH Terbitkan 13 Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah: Tindak Tegas Pelaku Yang Rusak Kawasan Puncak.

09 Mei 2025

SIARAN PERS

Nomor: SR.74/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025

 

Menteri LH terbitkan 13 Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah: Tindak Tegas Pelaku yang Rusak Kawasan Puncak. 

 

Jakarta, 9 Mei 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, Hanif Faisol Nurrofiq, memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 13 penanggung jawab usaha di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, menyusul bencana banjir bandang dan longsor pada 2 Maret 2025. Banjir yang merusak fasilitas umum dan menyebabkan korban jiwa ini juga berimbas pada wilayah hilir Jabodetabek, memperburuk kerugian materiil dan immateriil. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap alih fungsi lahan yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

 

“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” jelas Menteri Hanif.

 

Menteri Hanif telah menugaskan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 511 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan dilakukan terhadap salah satu pelaku usaha di kawasan tersebut, yaitu PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Hasil pengawasan menunjukkan ada 33 pelaku usaha yang memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang beroperasi di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. 

 

Hasil pengawasan oleh Deputi Gakkum, 13 penanggung jawab diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. CV Mega Karya Nugraha, membangun kedai kopi, mess, gudang, gazebo, areal glamping, dan lain-lain;
  2. PT Tiara Agro Jaya, membangun kantor, mess karyawan, gazebo, area camping, campervan, café, glamping, dan sarana pendukung lainnya;
  3. PT Banyu Agung Perkasa, membangun café serta sarana pendukung lainnya;
  4. PT Taman Safari Infonesia, melakukan kegiatan pertanian untuk pakan satwa;
  5. CV Sakawayana Sakti, membangun areal glamping, cabin penginapan, restoran, kantor, aula, kolam renang, lapangan sepak bola, dan sarana pendukung lainnya.;
  6. PT Pelangi Asset Internasional, membangun restoran, gudang, dan area kebun;
  7. PT Farm Nature and Rainbow, melakukan kegiatan pertanian, membangun rumah tinggal, pusat persemaian (greenhouse), gudang, tempat istirahat pegawai, dan sarana pendukung lainnya;
  8. CV Al Ataar, membangun kantor, resto, aula, bangunan penginapan, serta sarana pendukung lainnya;
  9. PT Panorama Haruman Sentosa, membangun restoran, café, dan sarana pendukung lainnya;
  10. PT Bobobox Aset Manajemen, membangun cabin penginapan, gudang, dan sarana pendukung lainnya;
  11. PT Prabu Sinar Abadi, melakukan kegiatan pertanian hortikultura sayuran dan umbi, pembangunan tempat pengemasan, gazebo, tempat penyimpanan pupuk, dan sarana pendukung lainnya;
  12. CV Regi Putra Mandiri, membangun café, kolam renang, penginapan, kantor, glamping, lapangan futsal, dan sarana pendukung lainnya; dan
  13. Sdr. Juan Felix Tampubolon, melakukan kegiatan pertanian, membangun saung, dan kandang hewan peliharaan.

 

“Sanksi administratif paksaan pemerintah ini wajib dilaksanakan setelah diterimanya Keputusan Menteri/Kepala Badan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan. Jika tidak dilaksanakan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat, termasuk ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan.

 

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah harus segera melaksanakan kewajiban sanksi, mencakup: 

  1. penghentian kegiatan yang diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari; 
  2. pembongkaran sarana dan prasarana terbangun dengan batas waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari; dan
  3. pemulihan fungsi lingkungan melalui penanaman kembali di area tersebut dengan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Menteri Hanif menegaskan, sanksi administratif ini merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan lingkungan di kawasan Puncak. Pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan seluruh penanggung jawab usaha bertanggung jawab sesuai dengan peraturan. 

“Langkah selanjutnya akan diambil untuk memastikan kawasan Puncak kembali menjadi daerah resapan air serta mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang,” pungkas Menteri Hanif.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon:+62 818-0819-5929
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image