Nomor: SR.329/HUMAS/KLH-BPLH/12/2025
Jakarta, 17 Desember 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menginisiasi revolusi pengelolaan sampah nasional melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah besar ini ditandai dengan penetapan sepuluh wilayah strategis berbasis aglomerasi yang akan menjadi sentra transformasi sampah menjadi sumber energi terbarukan. Strategi ini merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, guna memastikan efisiensi pengelolaan sampah lintas wilayah demi mewujudkan Indonesia bersih dengan target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.
“Kami sudah menyiapkan sistem perizinan terpadu bersama Kementerian Investasi, termasuk proses pengelolaan aset yang transparan. Karena PSEL merupakan pilar energi baru terbarukan, kami tidak hanya menguji kelayakan teknis tetapi juga menyiapkan ruang inovasi, termasuk solusi impor perangkat teknologi canggih agar operasional di lapangan tidak terhambat,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq. Menteri Hanif menyatakan bahwa pemerintah telah mengintegrasikan sistem perizinan dengan kementerian terkait untuk menjamin keamanan investasi hijau ini bersama Kementerian Investasi/BKPM.
Keputusan strategis percepatan pembangunan PSEL diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir. Dalam rapat ini, pemerintah menyepakati perluasan pembangunan PSEL ke dalam dua tahap (batch). Setelah Batch pertama berjalan di Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Tangerang Raya, kini Batch kedua resmi mencakup aglomerasi Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan), Lampung Raya (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur), dan Serang Raya (Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang).
Menteri Hanif menambahkan, skema aglomerasi ini krusial untuk memastikan skala ekonomi proyek dengan syarat volume timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari.
“Seperti yang akan diimplementasikan di lahan seluas 20 hektar di Kota Baru Purwotani, Lampung,” tambah Hanif.
Daya tarik proyek ini bahkan telah menembus batas negara dan mendapatkan apresiasi internasional yang luar biasa. CIO Danantara, Pandu Patria Sjahrir, mengungkapkan bahwa program PSEL Indonesia kini menjadi sorotan dunia sebagai solusi krisis iklim global.
“Sejak dimulai pada awal Januari, program ini menarik antusiasme global yang masif. Dukungan kini meluas hingga mencakup 45 pemerintahan di Timur Tengah, serta mendapat respons positif dari China, Jepang, dan 34 negara lainnya yang telah lulus tahap kualifikasi pertama. PSEL Indonesia bukan sekadar proyek lokal, melainkan solusi krisis sampah global yang diakui dunia,” ungkap Pandu.
Fasilitas PSEL ini diproyeksikan menjadi tulang punggung sistem pengelolaan sampah masa depan yang bersinergi dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF). Dengan total kapasitas pengolahan mencapai 14.000 ton sampah per hari, PSEL ditargetkan mampu menyerap hampir 10 persen dari total timbulan sampah nasional pada tahun 2029.
Melalui kolaborasi lintas daerah yang kuat, KLH/BPLH optimistis infrastruktur ramah lingkungan ini akan memacu pertumbuhan ekonomi sirkular dan menciptakan ribuan lapangan kerja baru, sekaligus memastikan bahwa TPA hanya akan menerima residu sampah yang benar-benar sudah tidak memiliki nilai manfaat lagi.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : | +62 811-9434-142 |
| Website | : | kemenlh.go.id |
| : | humas@kemenlh.go.id | |
| : | kemenlh_bplh | |
| Youtube | : | KLH-BPLH |
| TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
| X | : | KemenLH_BPLH |