Logo

Satuan Tugas Cesium-137 Percepat Dekontaminasi di Cikande, 91 Warga di Zona Merah Telah Direlokasi Sementara

26 Oktober 2025

Nomor: SR.280/HUMAS/KLH-BPLH/10/2025
 

Serang, 26 Oktober 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137 (Cs-137) terus mempercepat kegiatan mitigasi dan penanganan kontaminasi radioaktif di kawasan industri dan pemukiman di Cikande, Kabupaten Serang. Langkah percepatan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak radiasi Cs-137 terhadap kesehatan masyarakat, pekerja, serta kegiatan pabrik di wilayah tersebut.

Dekontaminasi dilakukan di lokasi-lokasi yang terdeteksi radiasi Cs-137, baik di area pabrik maupun di luar pabrik. Dari 22 pabrik yang terdeteksi paparan radiasi Cs-137, 21 pabrik telah berhasil didekontaminasi oleh Satgas. Pabrik yang telah selesai dekontaminasi dapat segera melakukan operasi kembali.

“Satgas terus melakukan percepatan dekontaminasi disamping yang berada di 22 Pabrik, dekontaminasi dilakukan pada 12 dilokasi lainnya terdeteksi Cs-137, baik berada dilahan kosong, lapak maupun pemukiman. Langkah percepatan dekontaminasi ini merupakan perintah Menteri LH/Kepala BPLH, selaku ketua harian Satgas. Paling lambat bulan Desember lokasi-lokasi yang terkontaminasi telah aman,” jelas Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH yang juga Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas Cs-137, Rasio Ridho Sani.

Ada dua lokasi Zona Merah yang berada di pemukiman yaitu di lokasi F2 dan E di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande. Total jumlah warga yang telah direlokasi sementara sebanyak 91 orang.

“Percepatan dekontaminasi dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Saat ini kami melakukan percepatan dekontaminasi lokasi dengan radiasi tinggi (Zona Merah) yang berada dipemukiman. Setelah dilakukan kesepakatan dengan warga Satgas kami melakukan relokasi sementara,” terang Rasio yang hadir langsung selama proses relokasi.

Proses relokasi mengikuti Prosedur Keamanan Radiasi yang dipantau langsung oleh petugas proteksi radiasi (PPR) serta dokter dari BRIN dan Bapeten. Untuk keamanan radiasi, warga dan barang bawaannya diperiksa menggunakan survey meter radiasi, dan setelah dinyatakan aman baru dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande.

“Kami pastikan keamanan radiasi dari masyarakat dan petugas Medis,” tegas Rasio Ridho Sani.

Relokasi sementara tahap pertama di Lokasi F telah selesai dilakukan pada 22 Oktober 2025 terhadap 19 keluarga (63 jiwa) oleh Tim Nubika TNI AD bersama Pemerintah Kabupaten Serang, BRIN, serta Muspika Kecamatan Cikande. Relokasi sementara tahap kedua telah dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025 terhadap 28 warga oleh KBRN Brimob, BRIN, Pemerintah Kabupaten Serang, serta Muspika Kecamatan Cikande.

Langkah relokasi dilakukan untuk percepatan dekontaminasi di zona merah yang berada di pemukiman serta sekaligus untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selama proses dekontaminasi masyarakat dapat terpapar melalui debu (airborne) radioaktif Cesium 137. Dengan relokasi ini, petugas dapat lebih mudah melakukan dekontaminasi dan pemindahan material hasil dekontaminasi.

Dari 12 lokasi yang terdeteksi radiasi Cesium 137, lima lokasi telah berhasil didekontaminasi, dan tujuh lokasi lainnya masih dalam proses dekontaminasi. Total material hasil dekontaminasi yang berhasil dipindahkan ke interim storage sebanyak 222,6 m³ setara 371 ton.

Satgas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 32.363 kendaraan menggunakan Radiation Portal Monitoring (RPM) yang dioperasikan oleh BRIN dan KBRN Gegana Brimob Polri. Melalui pemeriksaan dengan RPM, dapat terdeteksi kendaraan yang terkontaminasi Cesium 137 sehingga memudahkan mitigasi penyebaran. Sejak minggu lalu tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi Cesium 137, yang menunjukkan adanya indikasi penurunan penyebaran radioaktif melalui udara (airborne) di wilayah Cikande.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kerjasama warga selama proses relokasi sementara itu serta pihak yang telah mendukung mitigasi dan percepatan dekontaminasi ini,” tutup Rasio.

Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
Yulia Suryanti

Telepon:+62 811-9434-142
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Narahubung Lapangan:
Irfan Ramadiansyah, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
Nomor HP : +62 812-8933-6966

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image