NOMOR : PG. 01/C.2/PEG.2.1/B/09/2025
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP / BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1080 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan ini diberitahukan kepada peserta hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh peserta wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca serta memahami informasi dalam pengumuman yang telah dirilis menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
2. Daftar peserta yang telah disetujui untuk alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Kementerian KL/BPLH adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.
3. Peserta yang dinyatakan dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu wajib melakukan pemberkasan, menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 22 September 2025.
Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (kemeja warna putih lengan panjang) dengan latar belakang warna merah;
b. Scan Asli Ijazah yang digunakan untuk melamar seleksi PPPK, sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
c. Scan Asli Transkrip Nilai yang digunakan untuk melamar seleksi PPPK, sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri serta dibubuhi meterai 10.000 sebagaimana Lampiran II;
e. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan kedepan atau lebih;
f. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
g. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000.
4. Peserta yang telah dinyatakan lulus pada Seleksi PPPK KLHK TA 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman Sekretaris Jenderal Nomor PG.19/SETJEN/ROSDM/PEG.2/09/2025 tanggal 10 September 2025, namun namanya tercantum pada Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, yang bersangkutan tidak perlu melakukan pengisian DRH kembali.
5. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 pada laman https://www.kemenlh.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id/, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
6. Peserta sebagaimana Lampiran I bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta tidak sesuai/menyalahi persyaratan yang telah ditentukan, maka Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dapat memberhentikan statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu.
7. Apabila dalam pelaksanaan pemberkasan diketahui terdapat dokumen/keterangan pelamar tidak sesuai/tidak benar, Panitia berhak menggugurkan pengusulan NI PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan.
8. Pada masing-masing dokumen yang disyaratkan menggunakan materai sebagaimana dimaksud pada angka 2, materai yang digunakan wajib asli dan terbaca jelas memiliki nomor seri yang berbeda dengan materai yang digunakan pada masing-masing dokumen tersebut.
9. Dalam hal peserta yang disetujui untuk alokasi PPPK Paruh Waktu:
a. tidak menyampaikan kelengkapan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman ini atau meninggal dunia, maka dianggap mengundurkan diri dan Kementerian LH/BPLH akan membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu peserta yang bersangkutan;
b. memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dengan meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III pengumuman ini.
10. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta.
11. Keputusan Panitia Pengadaan PPPK Paruh Waktu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
12. Informasi resmi yang terkait dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu lingkup Kementerian KLH/BPLH hanya dapat dilihat melalui website https://sscasn.bkn.go.id/, oleh karena itu para peserta disarankan untuk terus memantaunya.
13. Pelayanan informasi terkait PPPK Paruh Waktu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dapat menghubungi call center 0812-208-6768-1 pada jam kerja pada pukul 08.30 – 16.00 WIB.
untuk link lampiran bisa di akses di bawah ini atau qr code di galeri web dibawah :
https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1edtURXu2kt9ZSuDzqse8zqRG0XC62j3x