Logo

Menteri LH Dorong Implementasi MRA SPEI–JCM dalam Kerja Sama Karbon Indonesia–Jepang

18 September 2025

SIARAN PERS
Nomor: SR.231/HUMAS/KLH-BPLH/9/2025
 

Jakarta, 18 September 2025 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen Indonesia memperkuat kerja sama internasional dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) dan Joint Crediting Mechanism (JCM) dengan Pemerintah Jepang.

Tindak lanjut implementasi MRA SPEI–JCM ini menjadi forum penting yang mempertemukan pemerintah Indonesia dan Jepang bersama para pemangku kepentingan. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq memimpin langsung kegiatan yang diikuti lebih dari 60 project proponent JCM yang selama lebih dari satu dekade telah menunjukkan aksi nyata dalam mendukung pengurangan emisi di Indonesia.

Implementasi MRA SPEI–JCM menjadi langkah krusial dalam operasionalisasi perdagangan karbon di bawah skema Artikel 6 Persetujuan Paris,” kata Menteri Hanif.

Ia menekankan, Indonesia berkomitmen melahirkan kredit karbon berintegritas tinggi yang diakui dunia, sekaligus menjaga kedaulatan bangsa.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menambahkan bahwa MRA memiliki peran strategis dalam memperkuat pasar karbon Indonesia.

“MRA bertujuan meningkatkan kepercayaan dalam hasil akreditasi, meningkatkan volume perdagangan, memfasilitasi kerja sama karbon internasional, dan meminimalkan hambatan pasar,” jelasnya.

Ia menegaskan, bagi Indonesia, MRA digunakan untuk perdagangan karbon luar negeri, khususnya untuk mengakses otorisasi perdagangan karbon luar negeri sebagaimana diatur dalam PermenLHK Nomor 21 Tahun 2022.

“Salah satunya melalui MRA SPEI–JCM ini,” ujar Ari.

MRA ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian Indonesia–Jepang pada Oktober 2024, dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, hingga pungutan karbon di Indonesia.

Dalam implementasinya, Menteri LH dapat melakukan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition), sebagaimana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022. Aturan ini menggariskan tata laksana penerbitan sertifikat pengurangan emisi yang dapat diperdagangkan ke luar negeri.

Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen utama NEK dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sekaligus bagian dari komitmen global menahan kenaikan suhu bumi di bawah 1,5°C sebagaimana disepakati dalam Persetujuan Paris.

Selain dengan Jepang, Indonesia juga telah menjalin kerja sama bilateral melalui Norwegian Article 6 Climate Action Fund (NACA) senilai 12 juta ton CO₂eq untuk periode 2026–2035, serta membuka peluang dengan Inggris, Swedia, Denmark, dan Finlandia. Di sisi lain, Indonesia aktif menjajaki pengakuan bersama dengan lembaga internasional seperti Gold Standard, Plan Vivo, Global Carbon Council (GCC), Verra, hingga Puroearth.

Indonesia melihat pasar karbon bukan semata sebagai instrumen lingkungan, melainkan juga sebagai motor transisi ekonomi. Pendanaan yang dihasilkan dari perdagangan karbon akan dioptimalkan untuk mendukung investasi teknologi rendah karbon, inovasi energi terbarukan, serta pertumbuhan berkelanjutan.

Dengan memperluas skema perdagangan karbon internasional, Indonesia berharap dapat memberi ruang lebih luas bagi sektor swasta dan non-party stakeholders untuk terlibat aktif, sekaligus mempercepat pencapaian target penurunan emisi GRK yang telah ditetapkan.

Langkah strategis melalui MRA SPEI–JCM menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam arsitektur pasar karbon global. Melibatkan pemerintah, swasta, serta mitra internasional, Indonesia berkomitmen memperkuat peranannya dalam menekan laju perubahan iklim global tanpa mengorbankan kedaulatan bangsa.

Ke depan, masa depan perdagangan karbon Indonesia akan ditentukan oleh kredibilitas dan integritas pasar yang kita bangun.

“Mari bersama kita wujudkan pasar karbon berintegritas tinggi sebagai kontribusi nyata Indonesia dalam menjaga bumi,” tutup Menteri Hanif.
 

Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
Yulia Suryanti
Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH


 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image