Logo

Langit Jakarta Menghitam, KLH/BPLH Gencarkan Uji Emisi Rutin sebagai Bentuk Perlawanan Nyata terhadap Pencemar Udara

09 Juli 2025

 

Jakarta, 9 Juli 2025 — Menjawab tantangan kualitas udara Jakarta yang kian memburuk, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi laksanakan program uji emisi rutin setiap pekan untuk kendaraan roda dua dan empat di lingkungan kerja mereka. Inisiatif ini bukan hanya kampanye edukatif, tetapi juga langkah nyata dalam memerangi pencemaran udara yang didominasi oleh emisi kendaraan bermotor — sebagai bentuk perlawanan terhadap para pencemar yang selama ini menjadi sumber utama degradasi udara di wilayah perkotaan.

Kegiatan uji emisi mencakup seluruh kendaraan dinas, kendaraan pegawai, dan kendaraan tamu yang memasuki kawasan kantor KLH/BPLH. Prosedur pengujian dilakukan sesuai jenis bahan bakar: 20 detik untuk kendaraan berbahan solar, dan sekitar dua menit untuk kendaraan berbahan bensin, mengacu pada ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L

“Langit Jakarta tidak sedang baik-baik saja. Kualitas udaranya makin mengkhawatirkan. Karena itu, KLH/BPLH mengambil peran konkret melalui langkah uji emisi berkala ini,” tegas Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani.

Data pemantauan kualitas udara beberapa bulan terakhir menunjukkan tingginya kadar polutan yang melampaui ambang batas aman. Rasio menegaskan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu kontributor utama pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Maka dari itu, langkah KLH/BPLH ini tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, tetapi bentuk keberpihakan negara terhadap hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.

“Upaya ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari edukasi masif agar semua pihak sadar bahwa udara bersih adalah hak dan tanggung jawab bersama. Dengan langkah ini, kami ingin mengajak masyarakat mengembalikan langit biru Jakarta,” tambah Rasio.

Program ini juga diharapkan menjadi contoh bagi kementerian lain, BUMN, dan pemerintah daerah untuk ikut serta mengadopsi kebijakan serupa. Lebih dari itu, KLH menegaskan bahwa uji emisi bukan hanya kewajiban teknis, tapi bagian dari gerakan sosial yang menyasar kesadaran kolektif.

“Kita tidak bisa lagi menutup mata. Setiap kendaraan wajib patuh pada baku mutu emisi. Kita butuh aksi nyata, bukan hanya wacana,” ujar Rasio, menggambarkan urgensi tindakan nyata dari semua pemilik kendaraan.

Sebagai bentuk pengawasan sekaligus edukasi, kendaraan yang lulus uji akan diberi stiker sebagai penanda kendaraan ramah lingkungan. Sementara yang tidak lulus diarahkan untuk segera melakukan perbaikan sistem emisi agar sesuai baku mutu. Ini adalah bagian dari kontrol sistematis sekaligus sinyal bahwa pemerintah tidak akan lagi memberi ruang bagi pencemar untuk bebas merusak lingkungan tanpa konsekuensi.

“Kita butuh keterlibatan semua pihak. Saya mengajak seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi maupun instansi, untuk tunduk dan patuh pada baku mutu emisi. Jangan tunda lagi—udara yang kita hirup hari ini menentukan kesehatan kita esok hari. Mari kita jaga bersama, demi langit Jakarta yang bersih dan biru,” pungkas Rasio.

 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image