Logo

KLH/BPLH Matangkan Aturan Pengelolaan Sampah Organik, Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi

15 September 2025

 

Jakarta, 15 September 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan dan Energi. Agenda ini menjadi bagian penting dari program prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus ketahanan energi nasional.

Rapat yang berlangsung secara hybrid di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta ini dihadiri 40 peserta secara langsung dan 210 peserta secara daring. Kehadiran perwakilan dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, hingga pelaku usaha menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola sampah organik di Indonesia.

Dalam pertemuan ini, para peserta membahas penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pengomposan, biokonversi, dan biodigester, hingga pemanfaatan hasil pengolahan sampah organik sebagai pupuk, pakan ternak, energi terbarukan, dan produk bernilai tambah lainnya.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna, menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk segera diterapkan sebagai pedoman nasional.

“Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” ujar Ade.

Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat luas. Menurutnya, aturan ini akan menghadirkan layanan pengelolaan sampah yang inklusif dan menekankan pemilahan organik dan anorganik sejak dari hulu.

“Dengan begitu kapasitas, efektivitas, dan efisiensi pengolahan dapat ditingkatkan, dan hasil olahannya lebih optimal melalui kolaborasi lintas kementerian serta stakeholders,” kata Noer Adi.

Rancangan peraturan ini ditargetkan terbit pada Oktober 2025. KLH menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan bergantung pada sinergi lintas sektor, peran aktif pemerintah daerah, dukungan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu mengubah tantangan sampah organik menjadi peluang bagi ekonomi hijau, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong transisi menuju bioekonomi berkelanjutan.

Masukan publik terhadap rancangan ini dapat disampaikan melalui email 

wastecrisiscenter.klh@gmail.com.

Galeri Foto

Additional image
Additional image