Nomor: SR.223/HUMAS/KLH-BPLH/9/2025
Jakarta, 15 September 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menangani dugaan kontaminasi radioaktif pada ekspor udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Satuan Tugas Percepatan Penanganan Radiasi dibentuk untuk menjamin keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten—yang diduga menjadi sumber paparan Cesium-137—resmi disegel. Pemerintah langsung melakukan dekontaminasi menyeluruh agar wilayah kembali steril dan dampak lingkungan dapat diminimalisasi. Dengan langkah ini, masyarakat, termasuk nelayan, dipastikan tetap aman karena produk pangan laut diawasi ketat oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan: “Keamanan pangan menjadi prioritas utama kita, pemerintah bergerak cepat.”
KLH/BPLH bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta Kepolisian telah melakukan investigasi secara ilmiah sesuai standar internasional. Dua kali rapat koordinasi digelar untuk memastikan setiap langkah tepat sasaran.
“Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem,” tegas Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono
Wamen Diaz menambahkan, “Ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat. Kami pastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen.”
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa bahan baku udang BMS Foods sebenarnya aman. Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah, di bawah ambang batas, dan segera ditangani melalui dekontaminasi. Pelacakan lebih lanjut mengarah pada PT PMT dengan tingkat radiasi 0,3–0,5 mikrosievert per jam—lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.
Deputi Rizal menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT. Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran.
KLH/BPLH memastikan masyarakat dan nelayan tidak perlu khawatir. Pemerintah telah mensterilisasi wilayah terdampak, meminimalisasi dampak lingkungan, dan menjamin setiap produk pangan laut tetap memenuhi standar keamanan tertinggi.
Keberhasilan penanganan ini menjadi momentum kolaborasi seluruh pihak—pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat—untuk menjaga mutu pangan, memperkuat tata kelola lingkungan, dan melestarikan ekosistem laut Indonesia. Dengan kerja cepat dan komitmen berkelanjutan, Indonesia siap menjaga kepercayaan pasar internasional sekaligus melindungi generasi mendatang.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
Telepon | : +62 811-9434-142 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |