SIARAN PERS
Nomor: SR.211/HUMAS/KLH-BPLH/9/2026
Samarinda, 16 September 2026 - Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong sinkronisasi data antar instansi untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur saat melakukan peninjauan karhutla di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (14/9/2026).
“Kami melihat ada tiga data yang berbeda dari Komando Daerah Militer, Polisi Daerah, SiPongi, dan BPBD. Tadi ditemukan bahwa ada sumber data dari tiga satelit yakni NOAA-20, Terra/Aqua dan SNPP, jadi satu instansi mengambil dari salah satu satelit itu dan instansi lain mengambil data lain, jadi kami membahas bagaimana sinkronkan perbedaan data dari tiga satelit itu,” jelas Wamen Diaz.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen Diaz mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kesiapsiagaan serta mendalami upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Termasuk pemantauan data karhutla sebagai salah satu langkah dalam mendukung penanganan.
“Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla, jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data, kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” tutur Wamen Diaz.
Lebih lanjut, Wamen Diaz menegaskan komitmen KLH/BPLH untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dalam kasus karhutla. Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi yang teridentifikasi memiliki titik kebakaran di area konsesi perusahaan.
“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya disitu ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” tegas Wamen Diaz.
Selain itu, Wamen Diaz juga melakukan rapat koordinasi dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan masih banyak lagi.
Di rapat tersebut, Wamen Diaz berkoordinasi dengan pihak swasta yang setuju atas pembangunan sumur bor di sejumlah lokasi yang sulit mendapatkan sumber air. “Tadi kami mengimbau perlu adanya kolaborasi dengan pihak swasta untuk membangun sumur bor, ada beberapa perusahaan yang setuju jadi saya rasa ini langkah yang penting untuk pemadaman”.
Peninjauan ini dilakukan dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang keduanya bertujuan untuk pengamanan karhutla dan mencegah agar hal serupa tidak terjadi lagi. “Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut dan juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar, semoga dengan semua langkah ini, penanganan karhutla bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Wamen Diaz.
Informasi Tambahan:
Pada kunjungan ini, Wamen Diaz meninjau bersama Ketua Komite II DPD RI, Badikenita BR Sitepu; Wakil Ketua II Komite II DPD RI, A. Waris Halid; Anggota Komite II, Alfiansyah Komeng, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni; dan beberapa pejabat tinggi KLH/BPLH, yakni Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan, Fitri Harwati; Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Edy Nugroho; dan Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, Dasrul Chaniago.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |