Logo

Wamen LH: PSEL Palembang Lampaui Target, Produksi Listrik Capai Lebih dari 21 Megawatt

08 Oktober 2026 33 Dilihat
Wamen LH: PSEL Palembang Lampaui Target, Produksi Listrik Capai Lebih dari 21 Megawatt

Nomor: SR.226/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026

 

 

 

Palembang, 8 Oktober 2026 – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, meninjau langsung operasional fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/10/2026). Hasil peninjauan lapangan menunjukkan capaian gemilang dengan produksi listrik fasilitas ini sukses melampaui target dan menembus angka lebih dari 21 megawatt (MW).

"Hari ini kami meninjau PSEL Palembang dan saya terpukau, senang, serta bangga melihat progres dari PSEL ini, tadi katanya sudah menghasilkan 20 MW tapi ternyata sudah lebih dari itu di angka 21,55 MW dan 18,45 MW sudah terkoneksi ke PLN," tandas Wamen Diaz.

​Di balik capaian tersebut, fasilitas PSEL Palembang terbukti memiliki kapasitas pengolahan masif hingga 1.100 ton sampah per hari. Angka ini dinilai sangat mumpuni untuk menuntaskan seluruh volume timbulan sampah harian di Kota Palembang secara tuntas.

"Saya lihat bahwa Palembang keliatannya bisa menghabiskan seluruh sampahnya dengan PSEL kapasitas 1.100 ton, sampahnya juga dikumpulkan dulu selama 3-5 hari untuk menurunkan kadar airnya nanti air lindinya akan diproses," jelas Wamen Diaz.

​Menyinggung aspek regulasi, Wamen Diaz menjelaskan bahwa PSEL Palembang beroperasi di bawah payung hukum Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Fasilitas ini menerapkan skema pembayaran tipping fee dari Pemerintah Daerah berdasarkan tonase sampah yang diolah, dengan tarif jual listrik ke PLN sebesar 13,35 sen per kWh.

​Melihat kesiapan infrastruktur dan progres yang solid di lapangan, Wamen Diaz menyatakan bahwa Kota Palembang kini berada di jalur yang tepat (on track) untuk peresmian operasional penuh pada Desember 2026 mendatang. Kehadiran fasilitas ini diyakini menjadi katalisator penting dalam mewujudkan target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 sesuai mandat RPJMN 2025–2029.

"Saya rasa (PSEL) bisa menghasilkan energi listrik yang baik untuk masyarakat Palembang, saya nilai sudah sesuai dan on track untuk diresmikan pada bulan Desember 2026 ini, saya terima kasih dan apresiasi Pemerintah Kota atas dukungannya," pungkas Wamen Diaz

 

Informasi Tambahan:

Turut hadir dalam peninjauan ini adalah Wali Kota Palembang, Ratu Dewa; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Herdi Apriansyah; Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan KLH/BPLH, Erik Teguh Primiantoro; serta para pengelola PSEL Palembang.

 

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image