Logo

Wamen LH Minta Pemerintah Daerah Alokasikan 3% Anggaran untuk Tata Kelola Sampah

25 September 2026 142 Dilihat
Wamen LH Minta Pemerintah Daerah Alokasikan 3% Anggaran untuk Tata Kelola Sampah

Nomor: SR.216/HUMAS/KLH-BPLH/9/2026

 

 

Jakarta, 25 September 2026 - Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar 3% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah, sebagai angka yang dinilai ideal. Hal tersebut disampaikan dalam acara 2nd Regional Congress on Organics and Climate yang diselenggarakan oleh GAIA, Aliansi Zero Waste Indonesia, dan Dietplastik Indonesia, pada Kamis (24/9/2026). forum strategis ini menghadirkan lebih dari 100 peserta dari berbagai kawasan di Asia Pasifik untuk membahas terkait isu sampah dan iklim dengan fokus terhadap sampah organik.

“Seperti yang kita ketahui, pendanaan untuk pengelolaan sampah kurang, tapi kita sebenarnya sudah buat acuan, idealnya pemerintah daerah alokasi 3% APBD untuk pengelolaan sampah, saat ini banyak di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang alokasi-nya masih di sekitar 0,4%, jadi kami dorong agar alokasi anggaran lebih besar,” ajak Wamen Diaz. 

Alokasi 3% tersebut telah tertuang dalam Rencana Strategis KLH/BPLH 2025–2029 sebagai angka ideal untuk investasi pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA). Sejalan dengan itu, KLH/BPLH juga tengah memperketat pengawasan terhadap TPA yang masih menerapkan praktik open dumping.

“KLH sedang memperkuat pengawasan dan melakukan penegakkan hukum yang lebih ketat terhadap TPA, kita tahun lalu sudah memverifikasi 492 TPA dan dari situ, sudah memberikan sanksi terhadap 250 TPA yang masih open dumping,” tegas Wamen Diaz. 

Selain itu, Wamen Diaz turut mendorong pemerintah daerah untuk menggalakkan pemilahan sampah dari sumber, mengingat teknologi dan fasilitas pengelolaan sampah tidak akan berjalan efektif tanpa didukung pemilahan yang baik. “Yang penting untuk digarisbawahi adalah tidak ada teknologi manapun yang cukup untuk menyelesaikan masalah sampah, fasilitas seperti waste-to-energy (WTE) tidak bisa mengelola sampah 100%, jadi kita harus siap dengan solusi lain, jika kita tidak memilah sampah maka fasilitas WTE tidak akan efektif”. 

Wamen Diaz mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan mandat Presiden dan meminta agar pemerintah daerah segera menyusun serta menyampaikan peta jalan pengelolaan sampah guna mempercepat pencapaian target pengelolaan sampah 100%. 

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025, kita dimandatkan untuk mengelola sampah 100% pada tahun 2029, jadi KLH sudah minta pemerintah daerah agar segera menyerahkan peta jalan untuk menyelesaikan masalah sampah ini,” pungkas Wamen Diaz.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image