Logo

Wamen LH Desak Pemkot Pekalongan Terapkan Surat Edaran Menteri LH untuk Cegah Kebakaran TPA

03 November 2026 65 Dilihat
Wamen LH Desak Pemkot Pekalongan Terapkan Surat Edaran Menteri LH untuk Cegah Kebakaran TPA

Nomor: SR.250/HUMAS/KLH-BPLH/11/2026

 

Pekalongan, 3 November 2026 — Sebagai wujud respons cepat dan komitmen kuat terhadap penanganan kedaruratan lingkungan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, meninjau langsung lokasi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (2/11/2026). Dalam kunjungan kerja tersebut, Wamen Diaz juga menyerahkan bantuan peralatan pemadam kebakaran guna mempercepat proses penuntasan titik api.

​Kebakaran di TPA Degayu diketahui mulai terjadi pada Minggu, 1 November 2026, dan teridentifikasi oleh warga sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga kini, operasi pemadaman terus digencarkan secara sinergis melalui kolaborasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, unsur TNI-Polri, serta para relawan di lapangan.

​Di sela-sela peninjauannya, Wamen Diaz secara tegas mengingatkan bahwa musibah di fasilitas pengolahan sampah ini merupakan persoalan pelik yang seharusnya dapat dicegah, terlebih di tengah situasi nasional yang sedang siaga menghadapi berbagai tantangan iklim.

​"Kebakaran TPA ini masalah yang serius dan seharusnya bisa dihindari. Bangsa Indonesia tengah menghadapi tantangan karhutla di berbagai wilayah, jangan sampai masyarakat kita kembali diberikan beban tambahan dengan adanya musibah kebakaran TPA," tegas Wamen Diaz di hadapan awak media.

​Meski demikian, prioritas utama saat ini adalah memastikan penanganan darurat berjalan optimal di lapangan. Guna mendukung percepatan pemadaman, Kementerian Lingkungan Hidup turut mengerahkan dukungan logistik berupa peralatan khusus yang diadaptasi dari metode penanggulangan lahan gambut.

​"Kita sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, ini adalah suatu yang memprihatinkan. Saat ini kita harus fokus pada penanganan, dan kami hadir untuk membantu memberikan beberapa unit alat pemadam seperti selang, pompa jinjing, baju pemadam, serta alat suntik gambut. Karakteristik pemadaman TPA kurang lebih mirip dengan penanganan lahan gambut, sehingga membutuhkan alat injeksi khusus," tambah Wamen Diaz.

 

​Akselerasi Kepatuhan Surat Edaran dan Sanksi Administratif

​Menindaklanjuti insiden ini, Wamen Diaz secara tegas mendorong pengelola TPA serta jajaran Pemerintah Kota Pekalongan untuk segera mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut memuat panduan komprehensif mitigasi pencegahan kebakaran TPA, khususnya dalam menghadapi anomali cuaca ekstrem akibat dampak El Niño.

​"Sudah ada surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup yang keluar bulan Juli lalu, yang merinci secara mendetail langkah antisipasi yang wajib diambil Pemkot maupun Pemkab di area TPA untuk menghindari kebakaran serupa. Tadi telah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa jajarannya akan segera memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut,” jelas Wamen Diaz.

​Selain itu, Wamen Diaz juga mendesak percepatan penyelesaian sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada pengelola TPA akibat praktik open dumping. Komitmen pemulihan lingkungan ini menjadi prasyarat mutlak untuk memperbaiki tata kelola persampahan di daerah.

​"TPA ini telah dikenai sanksi sejak tahun lalu dan telah melalui dua kali siklus penilaian serta pengawasan. Walikota berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sanksi tersebut melalui langkah-langkah pemulihan nyata," tutur Wamen Diaz.

 

​Peta Jalan Menuju Target 100% Sampah Terkelola 2029

​Dalam kesempatan yang sama, Wamen Diazmengingatkan kembali mandat nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto agar seluruh wilayah di Indonesia dapat mencapai target 100% sampah terkelola pada tahun 2029. Guna mewujudkan target tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera menyusun roadmap atau peta jalan operasional yang terukur.

​"Daerah perlu mempunyai peta jalan yang jelas tentang bagaimana cara memenuhi arahan Bapak Presiden agar sampah dapat terkelola 100 persen. Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan penuh melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH) bagi Pemkot Pekalongan untuk merumuskan langkah strategis tersebut," pungkas Wamen Diaz.

​Melalui penanganan darurat yang responsif, kepatuhan terhadap regulasi mitigasi, serta penguatan tata kelola jangka panjang melalui peta jalan sampah, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk memastikan TPA Degayu segera pulih. Langkah terpadu ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta melindungi masyarakat dari risiko bencana serupa di masa depan.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image