Logo

Tutup Celah Pencemaran Limbah Elektronik, KLH/BPLH Godok Standar Nasional Pengelolaan

27 September 2026 97 Dilihat
Tutup Celah Pencemaran Limbah Elektronik, KLH/BPLH Godok Standar Nasional Pengelolaan

Jakarta,  27 September 2026  — Lonjakan penggunaan perangkat teknologi dan elektronik di tengah masyarakat menuntut langkah mitigasi lingkungan yang lebih taktis. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup (PSILH) menginisiasi penyusunan standar baku penanganan limbah elektronik (e-waste). Langkah strategis ini dimatangkan lewat forum “Standardisasi Pengelolaan Sampah Elektronik” yang melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, produsen elektronik, industri pengolahan limbah, serta lembaga swadaya di Bekasi, Jawa Barat Selasa (8/9/2026). 

​Kepala PSILH KLH/BPLH, Upik Siti Asliah, menekankan bahwa penanganan e-waste mutlak memerlukan peta jalan yang komprehensif dari hulu ke hilir guna menutup celah regulasi yang ada.

"Pengelolaan e-waste harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Namun dalam implementasinya ternyata masih banyak gap yang memerlukan kepastian kebijakan, sehingga PSILH saat ini sedang menyusun standar pengelolaan e-waste untuk menjadi rujukan," ungkap Upik.

​Upik menjelaskan, standar yang tengah dirancang ini kelak mencakup tata cara pemilahan, pengkategorian, pengangkutan, hingga pengolahan lanjutan, khususnya yang bersumber dari sektor rumah tangga dan perkantoran dengan tetap berpedoman pada regulasi lingkungan yang berlaku.

Lonjakan Timbulnya E-Waste dan Ancaman di Sektor Informal

​Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, volume impor barang elektronik di Indonesia telah menyentuh angka 201 ton, dengan lebih dari 1.000 industri komputer dan perangkat elektronik yang beroperasi di dalam negeri. Persoalan kian kompleks lantaran alur pemusnahan barang elektronik bekas di lingkup pemerintahan, terutama yang bersumber dari Barang Milik Negara (BMN), selama ini belum terintegrasi secara ketat dengan aspek perlindungan lingkungan.

 ​Di sisi lain, tata kelola e-waste di masyarakat masih didominasi oleh sektor informal seperti pengepul dan pelapak. Praktik pembongkaran (dismantling) manual tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai kerap disertai penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi memicu pencemaran lingkungan masif.

​Sebagai perbandingan praktik baik (best practice) di tingkat formal, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah mengembangkan sistem pengumpulan melalui penyediaan drop box di fasilitas umum serta layanan penjemputan langsung  yang diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lain.

Merajut Standar Teknis dan Integrasi Sektor Informal

Melalui forum ini, KLH/BPLH menghimpun berbagai masukan lapangan untukmenyempurnakan pedoman resmi bagi lembaga pemerintah, swasta, dan penyedia layanan publik. Ruang lingkup e-waste dalam standar ini mencakup seluruh piranti bersumber daya listrik dan/atau baterai yang sudah rusak atau tidak terpakai, baik ukuran kecil maupun besar (bulky).

 ​Ke depan, KLH/BPLH juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk bersama Direktorat Lelang dan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan guna mengintegrasikan aspek lingkungan dalam proses pemindahtanganan BMN. Pemerintah juga memfokuskan kajian mendalam untuk merumuskan mekanisme transisi yang tepat guna mengintegrasikan sektor informal ke dalam rantai pasok e-waste formal.

​"Melalui forum ini, masukan yang didapatkan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk best practice yang sudah dilakukan dapat menyempurnakan standar yang disusun. Harapan kami, agar standar pengelolaan e-waste ini juga dapat menjadi pedoman yang implementatif dan efektif untuk diterapkan secara menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan," pungkas Upik.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image