Yogyakarta, 13 Agustus 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pengelolaan limbah medis di Indonesia. Upaya ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non B3 yang berlangsung selama dua hari pada 11–12 Agustus 2026 di Yogyakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, rumah sakit, puskesmas, serta pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pengelolaan limbah medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat pengawasan dan pelaporannya.
Amanah Regulasi dan Urgensi Transparansi Digital Lewat SPEED
Dalam sambutannya, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLH/BPLH, Amsor, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amsor menegaskan pentingnya pengelolaan limbah medis yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Amsor juga menekankan pentingnya pelaporan pengelolaan limbah medis melalui sistem digital. Pelaporan tersebut diperlukan untuk memperkuat data pengelolaan limbah sekaligus memudahkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan data pengelolaan limbah medis nasional tahun 2025, terdapat 146.751 unit fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 10.958 unit yang melaporkan pengelolaan limbah B3 medis melalui sistem pelaporan dan evaluasi digital (SPEED), sehingga masih terdapat 135.793 unit atau 92,53 persen fasilitas pelayanan kesehatan yang belum melaporkan pengelolaan limbah B3 melalui sistem tersebut.
Sementara itu, potensi timbulan limbah B3 medis dari fasilitas pelayanan kesehatan mencapai 190.656,61 ton. Dari jumlah tersebut, limbah B3 medis yang tercatat melalui SPEED selama Januari–Desember 2025 mencapai 60.457,45 ton, sedangkan 130.199,16 ton lainnya berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang belum terlapor atau belum jelas pengelolaannya.
Bedah Materi Regulasi dan Pengawasan Lingkungan Hidup
Bimtek ini membahas sejumlah materi mengenai pengelolaan limbah B3 dan non B3, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, integrasi persetujuan teknis dan rincian teknis penyimpanan limbah B3 ke dalam persetujuan lingkungan, serta regulasi terkini pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan dari sisi Kementerian Kesehatan.
Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai mekanisme pengawasan bidang lingkungan hidup berdasarkan PermenLH Nomor 6 Tahun 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman peserta terhadap pengawasan pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan.
Praktik Baik Lapangan dan Sesi Coaching Clinic
Pada hari kedua, peserta mendapatkan pembelajaran mengenai implementasi pengelolaan limbah B3 melalui lesson learn dari RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan PT Liebe Green Standard Technology. Materi kemudian dilanjutkan dengan tata cara pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas pelayanan kesehatan serta pelaporan pengelolaan limbah B3 melalui SPEED.
Peserta juga mengikuti coaching clinic untuk menyampaikan dan mendiskusikan berbagai kendala dalam pengelolaan limbah B3 serta pelaporannya melalui SPEED. Setelah mengikuti bimbingan teknis, peserta diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan serta melaksanakan pelaporan secara tertib melalui sistem yang telah disediakan.
Pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran penting dalam mencegah pencemaran lingkungan, mencegah kerusakan lingkungan, melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, serta mengurangi risiko paparan bahan berbahaya dan beracun. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan perlu memastikan limbah medis yang dihasilkan dikelola sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
KLH/BPLH menegaskan bahwa penguatan kapasitas, pengawasan, dan pelaporan pengelolaan limbah B3 akan terus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui sinergi tersebut, pengelolaan limbah medis diharapkan dapat semakin tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.