Menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan di musim kemarau tahun ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar peristiwa ini dimasukkan dalam kategori TERORISME EKOLOGI. Hal ini beliau tegaskan dalam rapat terbatas 16 September 2026 lalu dan meminta kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum agar memperkuat aturan hukumnya.
Kebakaran besar yang terjadi akhir-akhir ini dipicu oleh beberapa sebab diantaranya adalah dengan alasan kearifan lokal dan aturan di beberapa daerah yang masih mentolelir pembukaan lahan dengan cara membakar. Oleh karena itu Presiden memerintahkan agar aturan-aturan itu segera dievaluasi dan kepada masyarakat dihimbau agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.
Kementerian Kehutanan melalui website Sipongi Sistem Pemantau Karhutla (https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/) merilis angka 202.004,30 ha kebakaran yang terjadi dari Januari hingga Juli 2026. Bila dibandingkan dengan kebakaran yang terjadi di tahun 2025, angka ini menunjukkan peningkatan 69 persen (82.791,04 ha). Hal ini sebagian besar dipicu oleh kegiatan masyarakat dan perusahaan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar karena biayanya murah.
Terhadap kejadian ini, akhir Agustus lalu Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang tersangka di sembilan Polda dan sudah menerbitkan 89 Laporan Polisi. Sembilan Polda itu adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, KalimantanTimur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.
Kerugian Ekonomi dan Kesehatan
Kebakaran lebih dari 202 ribu hektar lebih itu telah menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun. Besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berisiko memberikan tekanan terhadap perekonomian, fiskal, dan kesehatan masyarakat. Dalam kajian Center of Economic and Law Studies (Celios), kerugian ekonomi akibat hilangnya aset fisik serta terganggunya aktivitas ekonomi mencapai Rp 29,54 triliun. Gangguan tersebut mencakup perdagangan, pertanian, akomodasi, serta sektor makanan dan minuman yang terdampak asap dan terhentinya aktivitas produksi. Celios juga memperkirakan karhutla berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak bersih daerah sekitar Rp 269,86 miliar pada 2026. Dampak tersebut dapat merambat ke daerah lain melalui keterkaitan antarsektor, termasuk industri pengolahan kayu, pulp and paper, hingga furnitur.
Selain kerugian ekonomi, karhutla memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Celios memperkirakan sekitar 1,78 juta orang berpotensi terdampak dan terdiagnosis infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan total biaya kesehatan mencapai sekitar Rp 9,75 triliun. (https://ekonomi.bisnis.com/)
Membakar Hutan dan Lahan, Membakar Kehidupan
Kerusakan hutan akibat kebakaran berpotensi mengganggu keanekaragaman hayati dengan menghilangkan habitat alami bagi berbagai jenis flora dan fauna. Ketidakseimbangan ini juga dapat mengganggu siklus rantai makanan dan stabilitas ekosistem. Hutan yang sehat berperan sebagai penyaring alami bagi sumber air. Ketika hutan rusak, sedimen dan polutan mudah terbawa ke sungai dan danau. Hal ini mengurangi kualitas air yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian. Hutan yang rusak tidak mampu menyerap air hujan dengan baik. Akibatnya, risiko terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan erosi pun meningkat tajam. Kondisi ini tentu dapat merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Hutan berperan penting dalam penyerapan karbon dioksida dari atmosfer. Apabila hutan rusak, emisi karbon atau carbon footprint dapat meningkat dan mempercepat pemanasan global. Dampaknya terasa pada kenaikan suhu ekstrem dan ketidakstabilan pola cuaca. Hutan menjaga keseimbangan siklus air di alam. Ketika hutan rusak, kemampuan tanah menyimpan air menurun dan menyebabkan kekeringan di musim kemarau. Di sisi lain, air mudah melimpah dan menyebabkan banjir saat musim hujan.
Tanpa tutupan hutan, tanah mudah tererosi dan kehilangan nutrisi penting bagi tumbuhan. Akar pohon membantu menjaga struktur tanah agar tetap kokoh. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak pada menurunnya produktivitas lahan yang digunakan untuk pertanian. Akibat berkurangnya jumlah pohon berkurang pula fungsi penyaring polutan dan menghasilkan oksigen. Tanpa tutupan vegetasi yang cukup, kadar karbon di udara meningkat dan kualitas udara menurun.
Kerusakan hutan membuat satwa liar kehilangan habitat alami tempat mereka mencari makan dan berkembang biak. Akhirnya, banyak hewan pun terpaksa berpindah ke area pemukiman untuk mencari sumber makanan atau tempat berlindung.
Kerusakan hutan mengurangi akses terhadap sumber daya alam karena bagi masyarakat adat dan komunitas lokal hutan adalah sumber penghidupan tempat bergantung untuk pangan, obat dan ekonomi. Dengan demikian, kerusakan ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan sesungguhnya mempunyai rantai korban yang panjang. Oleh karena itu perbuatan ini layak disebut Terorisme Ekologi.
Terorisme Ekologi
Tantangan terbesar dalam konteks ini adalah perumusan makna yang tepat dari terorisme, pelaku teror, dan cara bagaimana menanggapi fenomena ini. Ada banyak gerakan terorisme. Setiap gerakan memiliki ciri yang unik, dan tidak tetap. Agak sulit untuk merumuskan sebuah teori yang universal tentang terorisme. Dibutuhkan data yang amat besar yang seringkali sulit didapat. Pemerintah, media dan lembaga swadaya masyarakat memiliki sebagian data yang cenderung tidak lengkap, dan bias terkait tentang kelompok-kelompok yang dikategorikan sebagai teroris, ataupun apa yang dimaksud dengan tindakan teror itu sendiri. (https://rumahfilsafat.com). Apalagi bila berkaitan dengan kegiatan pembakaran hutan yang sporadis dan tergantung waktu, tempat dan iklim.
Dalam pengertian hukum, tidak setiap pembakaran hutan dapat disebut sebagai tindak pidana terorisme. Penentuan tindak pidana harus berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku. Namun, sebagai istilah moral dan ekologis, “terorisme ekologi” dapat digunakan untuk menggambarkan tindakan yang secara sengaja menjadikan lingkungan sebagai sarana atau sasaran untuk menimbulkan penderitaan, ketakutan, kerugian, dan ancaman terhadap kehidupan.
Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, istilah tersebut menjadi semakin relevan ketika api digunakan dengan kesengajaan, dilakukan berulang, atau dilakukan dengan mengabaikan secara serius konsekuensi yang diketahui dapat ditimbulkannya. Sebab, sekali api masuk ke ekosistem tertentu—terutama kawasan gambut—persoalannya dapat berkembang jauh melampaui kepentingan orang yang menyalakannya. Satu orang menyalakan api, jutaan orang dapat menghirup asapnya. Keuntungan mungkin dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi biaya ekologis dan sosialnya ditanggung oleh masyarakat luas.
Indonesia telah memiliki kerangka hukum dan kelembagaan untuk perlindungan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara serta menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan juga telah memiliki aturan khusus. Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 mengatur pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, evakuasi dan penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, hingga sanksi. Artinya, kita tidak kekurangan kerangka aturan. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar bekerja di lapangan.
Setiap musim kebakaran, kita sering melihat kesibukan luar biasa ketika api sudah membesar. Helikopter dikerahkan untuk water bombing. Personel gabungan diterjunkan. Cloud seeding dilakukan. Masyarakat diminta memakai masker. Semua itu diperlukan. Tetapi kita perlu bertanya lebih jauh: Mengapa api bisa menyala? Siapa yang menyalakannya? Mengapa lokasi itu terbakar? Mengapa kebakaran berulang di tempat yang sama? Siapa yang mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan? Siapa yang membayar kerugian ekologisnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita dari sekadar pemadaman menuju pencegahan dan penegakan hukum. Sebab memadamkan api tanpa memperbaiki penyebabnya hanya akan membuat kita mengulang pekerjaan yang sama setiap tahun.
Dalam sistem ekologis, sesuatu yang terlihat kecil dapat berdampak besar. Satu titik api dapat berkembang menjadi kebakaran luas ketika kondisi lingkungan mendukung. Satu kawasan yang kehilangan tutupan vegetasi dapat mengubah tata air. Satu kebakaran gambut dapat menghasilkan asap dan emisi dalam jumlah besar. Satu keputusan ekonomi yang tampaknya menguntungkan dalam jangka pendek dapat menciptakan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun. Inilah yang dalam ekonomi lingkungan disebut sebagai eksternalitas: keuntungan dan keputusan berada pada satu pihak, sedangkan sebagian biaya ditanggung pihak lain. Dalam bahasa yang lebih sederhana: untungnya privat, kerugiannya publik. Jika pola seperti ini dibiarkan, kerusakan ekologis akan menjadi bentuk ketidakadilan.
Teror terhadap generasi yang belum lahir
Ada dimensi lain yang jauh lebih dalam.. Ketika hutan dibakar hari ini, dampaknya tidak selalu berhenti hari ini. Karbon yang dilepaskan ikut memperbesar tekanan terhadap sistem iklim. Keanekaragaman hayati yang hilang belum tentu dapat dipulihkan. Tanah yang rusak membutuhkan waktu. Sumber air dapat terganggu. Dan generasi yang belum lahir mungkin harus hidup dengan konsekuensi dari keputusan yang tidak pernah mereka buat.
Di sinilah terorisme ekologi dapat dipahami sebagai sebuah konsep moral: kita meneror masa depan ketika kita menghancurkan kemampuan alam untuk menopang kehidupan generasi berikutnya. Anak-anak kita tidak ikut mengambil keputusan ketika sebuah hutan dibakar. Tetapi merekalah yang mungkin harus hidup dengan udara yang lebih buruk, iklim yang semakin tidak stabil, dan ekosistem yang semakin miskin.
Karena itu, perang melawan karhutla seharusnya bukan perang melawan petani kecil atau masyarakat lokal. Kita harus membedakan dengan jelas antara masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup dengan aktor yang secara terencana mengambil keuntungan dari praktik pembukaan lahan yang merusak. Pendekatan yang adil harus melihat konteks sosial-ekonomi sekaligus memastikan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan besar tidak berlindung di balik kelemahan penegakan hukum.
Dalam konteks kebakaran 2026, pemerintah telah menyerukan penguatan sanksi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan meminta penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran korporasi. Oleh karena itu, istilah “terorisme ekologi” sebaiknya tidak berhenti sebagai slogan. Ia harus menjadi alarm moral bahwa kerusakan lingkungan yang disengaja dan sistematis dapat menghadirkan penderitaan yang jauh melampaui lokasi perbuatannya. Api mungkin dinyalakan oleh satu tangan. Tetapi asapnya dapat dihirup jutaan manusia. Dan ketika hutan telah menjadi abu, kita mungkin baru menyadari bahwa yang sebenarnya terbakar bukan hanya pohon. Yang terbakar adalah sebagian dari masa depan kita.
Jakarta, 27 September 2026
Penulis: Saiful Latief, M.Si
Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH