Logo

Tegakan Keadilan Ekologis Sektor Pertambangan dengan Penguatan Pembuktian Perkara Perdata Lingkungan

12 Juni 2026 594 Dilihat
Tegakan Keadilan Ekologis Sektor Pertambangan dengan Penguatan Pembuktian Perkara Perdata Lingkungan

 

Jakarta, 12 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menyelenggarakan diskusi bertajuk "Pembuktian Perkara Perdata Lingkungan Hidup dalam Bidang Pertambangan" di Jakarta International Convention Center (JICC). Kegiatan ini membahas tantangan krusial dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya pembuktian perkara perdata pada kasus pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. 

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dodi Kurniawan, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga harus memastikan pemulihan lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat terdampak.

“Penegakan hukum lingkungan hidup harus mampu menghadirkan keadilan ekologis. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tanggung jawab, tetapi harus dapat memastikan lingkungan hidup yang rusak dipulihkan dan masyarakat memperoleh perlindungan yang semestinya,” ujar Dodi.

Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi pengingat pentingnya perlindungan lingkungan di tengah meningkatnya ancaman global seperti perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan pencemaran. Di tingkat nasional, sektor pertambangan berperan dalam pembangunan ekonomi, namun juga memiliki risiko terhadap kualitas lingkungan apabila tidak dikelola secara bertanggung jawab, dengan dampak yang langsung dirasakan masyarakat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal.

Dalam kondisi tersebut, mekanisme hukum perdata menjadi instrumen penting untuk memastikan pertanggungjawaban, pemulihan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat terdampak. Tantangan utama tidak hanya membuktikan adanya kerusakan, tetapi juga hubungan sebab akibat antara aktivitas pertambangan dan dampak yang terjadi, serta menghitung besaran kerugian dan kebutuhan pemulihan secara ilmiah.

Pembuktian perkara lingkungan di sektor pertambangan memiliki karakteristik kompleks dan memerlukan scientific evidence, seperti data kualitas lingkungan, kajian teknis, analisis ilmiah, serta keterangan ahli. Peran ahli menjadi krusial dalam menerjemahkan temuan ilmiah menjadi bukti yang dapat dipertimbangkan di pengadilan.

Selanjutnya, Pakar Pertambangan Universitas Sriwijaya, Restu Juniah, menjelaskan pentingnya dukungan bukti ilmiah dalam pembuktian perkara lingkungan hidup, termasuk metodologi penghitungan kerugian, peran ahli, serta penyusunan langkah pemulihan pasca sengketa.

“Pembuktian ilmiah yang kuat menjadi fondasi penting dalam perkara lingkungan hidup. Melalui pendekatan yang terukur dan berbasis data, kerugian lingkungan dapat dihitung secara lebih akurat dan kebutuhan pemulihan dapat dirumuskan secara lebih efektif,” jelas Restu.

Melengkapi hal tersebut, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rakhmat Bowo Suharto, mengulas landasan hukum perlindungan lingkungan hidup dan kegiatan pertambangan, serta menyoroti kedudukan scientific evidence dalam hukum acara perdata dan tantangan pembuktian hubungan kausalitas.

“Perkara lingkungan hidup menuntut kemampuan untuk mengintegrasikan aspek hukum dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, penguatan pemahaman terhadap pembuktian ilmiah menjadi kebutuhan yang semakin penting dalam praktik penegakan hukum lingkungan,” ungkap Rakhmat.

Melalui kegiatan ini, KLH/BPLH mendorong kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan mengenai pentingnya penguatan pembuktian dalam penegakan hukum lingkungan. Pembuktian berbasis ilmu pengetahuan menjadi kunci keberhasilan gugatan perdata, baik untuk memperoleh ganti rugi maupun memastikan pemulihan lingkungan yang efektif.

Forum ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum lingkungan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan dukungan bukti ilmiah yang kredibel, peran ahli yang kuat, serta sinergi antar pihak, penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemulihan lingkungan berjalan berkelanjutan.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image