JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat Edaran ini diterbitkan karena praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi dan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi. Kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi menyebabkan pencemaran udara berupa kabut asap, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.
Surat Edaran tersebut sekaligus mengantisipasi fenomena El Niño kuat yang telah muncul sejak Juli 2026 serta memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Melalui Surat Edaran ini, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta mengambil sejumlah langkah pencegahan, antara lain menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang memungkinkan praktik tersebut.
Pemerintah daerah juga diminta memberikan sanksi administratif, denda, dan/atau pidana bagi setiap pelanggaran serta mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Langkah lainnya mencakup pelaksanaan patroli terpadu secara rutin, penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan pengawasan di wilayah rawan karhutla, serta optimalisasi peran perangkat daerah hingga tingkat desa/kelurahan.
Untuk memperkuat kesiapsiagaan, pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, khususnya di daerah rawan karhutla, serta melakukan pembasahan apabila kondisi menunjukkan tingkat rawan atau sangat rawan. Pemantauan terhadap sekat kanal dan kondisi kanal juga perlu dilakukan di wilayah rawan kebakaran.
Selain itu, kesiapsiagaan sumber daya manusia dan sarana prasarana pengendalian karhutla yang dimiliki pemegang izin berusaha perlu dipastikan. Pemerintah juga mendorong penguatan peran masyarakat melalui pelibatan dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sekaligus melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.
Jangan buka lahan dengan cara membakar. Cegah karhutla, jaga lingkungan, lindungi masa depan Indonesia.