Logo

Soroti Potensi Pembuangan Limbah Liar, Menteri LH: Kontrak Pengolahan B3 Wajib ke Pengelola, Bukan Transporter

15 Agustus 2026 100 Dilihat
Soroti Potensi Pembuangan Limbah Liar, Menteri LH: Kontrak Pengolahan B3 Wajib ke Pengelola, Bukan Transporter

Bogor, 15 Agustus 2026 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa ke depan akan ada regulasi yang melarang perusahaan penghasil limbah melakukan kontrak kerja pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) langsung dengan transporter atau pengangkut limbah. Kontrak kerja tersebut wajib dilakukan langsung dengan perusahaan pengelola limbah B3.

​"Transporternya boleh siapa saja. Tapi mobil-mobil pengangkut limbah B3 harus ada syarat-syaratnya. Transporter tidak berwenang dalam penghancuran atau membuang limbah," tegas Menteri Jumhur usai meninjau fasilitas pengelolaan limbah B3 milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor pada Kamis (13/8/2026).

​Menurut Menteri Jumhur, menyerahkan kontrak pengelolaan limbah B3 kepada pihak transporter sangat berbahaya karena berisiko memicu praktik kecurangan, seperti limbah yang tidak diolah melainkan dibuang sembarangan.

Soroti Tarif Murah dan Potensi Pembuangan Liar

​Dalam kesempatan yang sama, Menteri Jumhur juga menyoroti pentingnya penerapan rentang harga minimum dan maksimum untuk jasa pengangkutan serta pengolahan limbah B3 guna mencegah persaingan usaha tidak sehat.

​Menteri Jumhur mencontohkan, secara scientific based (berbasis ilmiah), biaya pengolahan dan normalisasi limbah B3 membutuhkan standar biaya tertentu, misalnya minimal Rp4.000 per kilogram. Jika tiba-tiba ada pihak yang menawarkan harga murah tak masuk akal seperti Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram, hal tersebut patut dipertanyakan.

​"Apakah harga tersebut masuk logika? Jangan-jangan dengan harga segitu limbah B3-nya tidak sampai ke perusahaan pengolahan limbah, tapi limbahnya dibuang di sungai di tengah jalan," ujar Menteri Jumhur.

​Praktik semacam ini disinyalir masih kerap terjadi di Indonesia, dan KLH/BPLH kini mulai mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban.

Keselamatan Rakyat di Atas Segala-Galanya

​Menteri Jumhur mempersilakan para pelaku usaha untuk berbisnis secara terbuka, namun dengan catatan utama bahwa kegiatan bisnis tersebut tidak boleh merusak lingkungan maupun membahayakan keselamatan masyarakat.

​"Silakan berbisnis, kami welcome, tapi tetap pastikan bisnis itu tidak merusak lingkungan dan lebih utama tidak menyebabkan bahaya bagi masyarakat. Karena kesehatan dan keselamatan rakyat adalah di atas segala-galanya," tegas Menteri Jumhur mengingatkan.

​Pengelolaan bahan berbahaya, imbuh Menteri Jumhur, menuntut manajemen yang ketat karena kelalaian kecil dapat berdampak masif terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan manusia. Menteri Jumhur juga menilai bahwa kualitas pengelolaan limbah merupakan cerminan dari tingkat peradaban sebuah bangsa.

​"Jadi kalau bisa dikelola dengan baik, maka orang dan masyarakat dunia akan respek ke Indonesia," pungkas Menteri Jumhur.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image