Logo

Satukan Langkah untuk Pengendalian Perubahan Iklim: KLH/BPLH Ajak Berbagai Elemen Rumuskan Roadmap Transisi Energi & Pengurangan Deforestasi serta Degradasi Hutan

15 Maret 2026 933 Dilihat
Satukan Langkah untuk Pengendalian Perubahan Iklim: KLH/BPLH Ajak Berbagai Elemen Rumuskan Roadmap Transisi Energi & Pengurangan Deforestasi serta Degradasi Hutan

Nomor: SR.45/HUMAS/KLH-BPLH/3/2026
 

Jakarta, 15 Maret 2026 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyusunan konsep strategis mengenai Peta Jalan untuk Transisi dari Bahan Bakar Fosil secara Adil, Tertata, dan Merata (Transition Away from Fossil Fuel/TAFF in a Just, Orderly, and Equitable Manner), dan Peta Jalan Mengurangi dan Membalikkan Deforestasi, dan Degradasi Hutan pada Tahun 2030 dengan melibatkan unsur akademisi, CSO, dan pakar individual. Langkah yang diambil melalui dialog dengan melibatkan unsur Non-Party Stakeholders untuk menyelaraskan komitmen iklim global dengan kepentingan kedaulatan energi nasional, dan kepentingan sektor kehutanan.

Dialog diselenggarakan selama dua hari berturut-turut dimana pada Kamis, 12 Maret 2026 untuk sektor energi dan pada Jumat 13 Maret 2026 untuk sektor Kehutanan. Kedua pertemuan dipimpin oleh Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH selaku Kepala Sekretariat National Focal Point to the UNFCCC.

Direktur Mobilisasi Sumber Daya Perubahan Iklim KLH/BPLH, Irawan Asaad menjelaskan, “Dialog ini merupakan respons atas surat Brazil selaku Presidensi COP30 yang mengundang kontribusi input Para Pihak dalam proses penyusunan kedua Peta Jalan yang diinisiasi Presidensi COP30 sebagai tindak lanjut COP30 di Belém, Brazil tahun 2025 lalu.”

Presidensi Brasil mengumumkan, atas inisiatifnya sendiri, proses pengembangan dua peta jalan utama: (1) Transisi menuju ekonomi bebas bahan bakar fosil secara adil, tertib, dan merata (Transition Away from Fossil Fuels in a Just, Orderly, and Equitable Manner) (berdasarkan paragraph 28.d of the Dec1/CMA5); dan (2) Peta Jalan Hutan dan Iklim untuk menghentikan dan membalikkan deforestasi pad Tahun 2030 (Halting and Reversing Deforestation and Forest Degradation by 2030) (berdasarkan paragraph 33 & 34 of the Dec1/CMA5).

Untuk Peta Jalan TAFF, Indonesia menegaskan bahwa meskipun berkomitmen pada agenda global, tidak ada formula one fits for all dan rumusan yang berlaku universal, selain itu proses transisi harus bersifat nationally determined atau mempertimbangkan kondisi nasional serta tingkat ketergantungan terhadap energi fosil agar tidak mengganggu pembangunan.

Demikian pula dengan Peta Jalan Mengurangi dan Membalikkan Deforestasi dan Degradasi Hutan, dimana Indonesia menekankan adanya kondisi-kondisi nasional yang perlu dipertimbangkan (national circumstance) dan mengutamakan accelerated actions maupun enhanced efforts dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan sektor kehutanan yang telah dilakukan semenjak ditetapkannya Decision 1/CMA 5 hasil COP29 di Dubai tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan menyusun kerangka masukan atau draf konsep peta jalan bersama-sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku  pengampu bidang energi dan Kementerian Kehutanan selaku pengampu bidang kehutanan. Dokumen final nantinya akan disampaikan kepada Presidensi COP30 Brazil dan menjadi landasan posisi nasional Indonesia pada konferensi iklim internasional mendatang, termasuk COP31 UNFCCC pada November 2026 di Antalya, Turki.

Informasi Tambahan:
Turut diundang dalam kegiatan ini, pembicara kunci dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, serta menghadirkan para narsumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Universitas Indonesia, IPB, Institute Research for Indonesia Decarbonization (IRID), WWF Indonesia, serta pakar pengendalian perubahan iklim, Laksmi Dhewanthie dan pakar mitigasi perubahan iklim, Emma Rachmawty. Peserta berasal dari kalangan Kementerian/Lembaga terkait; kalangan akademisi dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Gadjah Mada; CSO terkait sektor energi seperti Institute for Essential Services Reform (IESR), Koaksi Indonesia, Yayasan Indonesia Cerah, dan Indonesia Climate and Growth Dialogue (ICGD); serta CSO terkait sektor kehutanan seperti WWF Indonesia, Madani Berkelanjutan, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti 
 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image