Jakarta, 14 Agustus 2026 – Indonesia memasuki fase baru dalam penguatan kebijakan perubahan iklim nasional. Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 menjadi langkah strategis untuk menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dalam mengintegrasikan agenda pengendalian perubahan iklim, perlindungan lingkungan, serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan teknis dan substansi dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perubahan iklim nasional agar pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Dukungan terhadap penguatan regulasi perubahan iklim tersebut sejalan dengan gagasan Green Democracy yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sultan menjelaskan bahwa Green Democracy merupakan paradigma yang memastikan pembangunan politik dan ekonomi nasional tetap berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan. "Green Democracy sebagai sebuah gagasan yang menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi. Green Democracy merupakan paradigma yang memastikan kemajuan pembangunan saat ini tidak berubah menjadi beban ekologis bagi generasi mendatang.”
Memperkuat Tata Kelola Perubahan Iklim Nasional
KLH/BPLH memandang RUU Perubahan Iklim menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks. Selama ini, pengendalian perubahan iklim melibatkan berbagai aspek, mulai dari pengurangan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah, transisi energi, pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), hingga penguatan sistem pemantauan dan pelaporan lingkungan.
Dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan dalam satu arah pembangunan rendah karbon yang konsisten, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjalankan perannya.
KLH/BPLH akan terus memperkuat berbagai instrumen pengendalian lingkungan, termasuk pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), penguatan mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), peningkatan kualitas pengelolaan sampah, serta penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari upaya penurunan emisi nasional.
Perubahan Iklim sebagai Agenda Ekonomi dan Lingkungan
KLH/BPLH menegaskan bahwa pengendalian perubahan iklim bukan hanya menjadi agenda perlindungan lingkungan, tetapi juga peluang untuk mendorong transformasi ekonomi nasional.
Melalui kebijakan ekonomi hijau, Indonesia memiliki peluang untuk menciptakan investasi berkelanjutan, membuka lapangan kerja hijau (green jobs), mempercepat pengembangan energi bersih, serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi perubahan standar global.
Sektor pengelolaan sampah menjadi salah satu contoh bagaimana isu lingkungan dapat dikembangkan menjadi bagian dari solusi perubahan iklim. Melalui penguatan pengelolaan sampah, pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular, sampah tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai sumber nilai ekonomi dan pengurangan emisi.
Selain itu, penguatan pengendalian emisi dan penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan Indonesia menghadapi dampak perubahan iklim.
Mendorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Selain RUU Perubahan Iklim, DPD RI juga memberikan perhatian terhadap sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan tugas KLH/BPLH, seperti pengelolaan sampah nasional, pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Menanggapi hal tersebut, KLH/BPLH menyatakan kesiapan untuk terus memperkuat kolaborasi bersama lembaga legislatif, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam memastikan kebijakan lingkungan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui penguatan regulasi, tata kelola lingkungan yang kredibel, serta kolaborasi lintas sektor, Indonesia diharapkan mampu membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. RUU Perubahan Iklim menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga mampu menghadirkan masa depan yang lebih berkelanjutan, tangguh, dan berkeadilan.