Logo

Presiden Prabowo Dorong Ekonomi Hijau, KLH/BPLH Perkuat Sistem Registrasi Karbon Nasional

14 Agustus 2026 57 Dilihat
Presiden Prabowo Dorong Ekonomi Hijau, KLH/BPLH Perkuat Sistem Registrasi Karbon Nasional

Jakarta, 14 Agustus 2026 — Pemerintah terus memperkuat langkah transformasi menuju ekonomi hijau dengan memastikan pasar karbon nasional berjalan transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berkomitmen memperkuat tata kelola Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) serta memastikan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) mampu menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan.

Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia telah membangun fondasi ekonomi hijau melalui sistem registrasi karbon nasional dan bursa karbon yang mengacu pada standar internasional.

"Saudara-saudara sekalian, kita juga menggerakkan ekonomi hijau. Sistem Registrasi Unit Karbon untuk pertama kali kita berlakukan di Indonesia. Dan Bursa Nilai Ekonomi Karbon telah kita dirikan dan telah berjalan dengan mengadopsi standar karbon dunia," ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pengurangan emisi dan upaya menjaga lingkungan kini tidak hanya menjadi kewajiban ekologis, tetapi juga dapat menciptakan nilai ekonomi bagi Indonesia. Melalui mekanisme karbon, negara-negara dengan tingkat emisi tinggi dapat berkontribusi dalam mendukung upaya pengurangan emisi dan pelestarian lingkungan di Indonesia.

"Hutan yang kita jaga, hutan lindung, semua hutan artinya emisi karbon kita kurangi. Dan untuk itu, bangsa-bangsa yang keluarkan emisi yang besar, dia bersedia bayar kita. Inilah saudara-saudara, ekonomi hijau harus memberi manfaat kepada rakyat kita. Kita bangun, tapi harus menciptakan nilai tambah bagi rakyat kita," tegas Presiden Prabowo.

SRUK Jadi Fondasi Integritas Pasar Karbon Indonesia

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, KLH/BPLH memastikan pengembangan pasar karbon nasional dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas lingkungan.

Melalui SRUK, setiap unit karbon akan tercatat dan dapat ditelusuri sepanjang siklusnya, mulai dari proses registrasi, validasi, verifikasi, penerbitan, transaksi, hingga penghentian penggunaan unit karbon (retirement). Sistem ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kredit karbon yang diperdagangkan memiliki kejelasan asal, nilai, serta kontribusi nyata terhadap pengurangan emisi.

KLH/BPLH juga terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi perdagangan karbon maupun skema pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment) agar manfaat ekonomi dari aktivitas pengurangan emisi dapat tersalurkan secara adil dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Karbon sebagai Instrumen Pembangunan dan Kesejahteraan

KLH/BPLH menegaskan bahwa pasar karbon tidak semata-mata menjadi mekanisme perdagangan, tetapi merupakan bagian dari strategi pembangunan rendah karbon yang mampu membuka peluang ekonomi baru.

Melalui tata kelola karbon yang kuat, Indonesia dapat menarik investasi hijau, mendorong pengembangan proyek rendah emisi, menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs), serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan.

Dengan dukungan regulasi yang kredibel, sistem registrasi yang transparan, dan pengawasan yang kuat, Indonesia terus membangun pasar karbon berintegritas tinggi yang tidak hanya berkontribusi terhadap target penurunan emisi nasional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi hijau dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat tapak.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image