Nomor: SR.201/HUMAS/KLH-BPLH/8/2025
Tangerang, 21 Agustus 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingungan Hidup (Gakkum) dan jajaran kembali melakukan inspeksi mendadak ke PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Serang, Banten. Sidak ini mengungkap bahwa perusahaan masih terus melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup, meski sejak 2023 sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi.
Temuan di lapangan menunjukkan PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO). Perusahaan juga diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), masih melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
“Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan.” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkugan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Pantauan tim Gakkum juga menemukan bahwa perusahaan tidak hanya tetap beroperasi, tetapi justru memperluas pabriknya meski telah dijatuhi sanksi dan pembinaan sejak 2023.
“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan.” tambah Rizal.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.
“Pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius. Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi.” ujar Ardyanto.
Pemerintah melalui KLH/BPLH menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi komitmen negara untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
Telepon | : +62 811-9434-142 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |