Logo

Menteri LH: Sanksi Hukum Saja Tidak Cukup, Ekosistem yang Rusak Harus Dipulihkan

21 Oktober 2026 38 Dilihat
Menteri LH: Sanksi Hukum Saja Tidak Cukup, Ekosistem yang Rusak Harus Dipulihkan

Nomor: SR.238/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026

 

 

​Bali, 21 Oktober 2026 — Guna memastikan pertanggungjawaban hukum benar-benar berbuah pada pemulihan ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumpulkan para praktisi, akademisi, dan penegak hukum dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 yang dibuka secara resmi di Bali, Selasa (20/10/2026). Mengusung tema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Optimalisasi Peran Ahli”, forum yang berlangsung hingga 22 Oktober mendatang ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari sanksi yang dijatuhkan di pengadilan, melainkan dari pulihnya fungsi lingkungan yang rusak.

​Dalam arahannya, Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menekankan bahwa pembuktian ilmiah merupakan fondasi mutlak dalam mengungkap fakta kerusakan lingkungan. Para ahli dinilai memegang peran vital sebagai penyedia data dan analisis obyektif yang menjembatani sains dengan ranah yudisial.

​"Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh," tegas Menteri Jumhur saat membuka forum.

​Sebagai manifestasi nyata dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, negara telah mengambil langkah tegas pada awal 2026 dengan mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara, dengan nilai gugatan melampaui Rp4,8 triliun. KLH/BPLH menghormati penuh proses peradilan yang berjalan dengan keyakinan bahwa muara dari setiap penegakan hukum adalah pulihnya ruang hidup masyarakat dan ekosistem.

 

​Perspektif Peradilan dan Urgensi Pemulihan Berkelanjutan

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Prof. Hamdi, dalam sambutannya mengingatkan bahwa proses peradilan lingkungan harus berorientasi jangka panjang dan menyentuh akar permasalahan secara komprehensif.

​"Tema yang kita angkat hari ini mengandung pesan mendasar. Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Kita juga harus memastikan bahwa lingkungan yang rusak dapat dipulihkan. Masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan kerusakan serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang-ulang dari tahun ke tahun," tutur Prof. Hamdi.

 

​Lima Fokus Strategis Pembahasan Forum Ahli 2026

​Selama tiga hari penyelenggaraan, Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 membedah lima isu krusial yang memerlukan dukungan pembuktian ilmiah secara mendalam:

  1. ​Pengelolaan sampah dan penegakan hukum pencemaran limbah.
  2. Pembuktian pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
  3. Valuasi kerugian lingkungan secara komprehensif.
  4. Pembuktian ilmiah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  5. Mekanisme eksekusi pemulihan lingkungan di lapangan yang terukur.

 

​Melalui forum strategis ini, KLH/BPLH terus mendorong penguatan kapasitas dan independensi para ahli, peningkatan mutu pembuktian ilmiah, serta perumusan rekomendasi taktis. Komitmen besar ini ditegaskan bukan sekadar mencari pihak yang bersalah, melainkan memastikan alam dipulihkan, masyarakat terlindungi, dan hak konstitusional generasi mendatang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar terjamin.

 


Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image