SIARAN PERS
Nomor: SR.193/HUMAS/KLH-BPLH/8/2025
Jakarta, 16 Agustus 2025 – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen Indonesia untuk memimpin upaya global mengakhiri polusi plastik. Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian pertemuan bagian kedua dari sesi kelima Komite Perundingan Antarpemerintah yang membahas penyusunan instrumen internasional yang mengikat secara hukum mengenai polusi plastik, di Jenewa, Swiss, Rabu (13/8/2025). Kehadiran Menteri Hanif di forum internasional tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi Perjanjian Plastik Global sekaligus memajukan agenda nasional pengelolaan sampah berkelanjutan.
Pada hari kedua, Menteri Hanif menghadiri pertemuan meja bundar tingkat menteri, dialog bisnis–pemerintah, pertemuan bilateral dengan pejabat Swiss, Inggris, dan Belanda, serta melakukan kunjungan ke fasilitas penggunaan kembali (reuse) lokal. Dalam pertemuan meja bundar, Menteri Hanif menyampaikan keprihatinan Indonesia atas minimnya kemajuan negosiasi Global Plastic Treaty yang dinilai mendesak untuk mengatasi ancaman serius polusi plastik.
"Perlunya proses negosiasi yang inklusif, adil, dan menghargai kondisi unik setiap negara, khususnya negara berkembang yang membutuhkan dukungan teknologi, pembiayaan, dan investasi dari negara maju," kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan target nasional untuk memastikan 100% sampah, termasuk plastik, dikelola dengan baik pada 2029. Upaya ini mencakup penghapusan plastik bermasalah, pengurangan bahan kimia berbahaya, perbaikan pencemaran yang ada, dan pencegahan kebocoran plastik ke lingkungan.
Dalam dialog bersama Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global, yang mewakili lebih dari 300 perusahaan di rantai nilai plastik, Menteri Hanif mendukung tiga poin utama koalisi: penghapusan produk dan bahan kimia bermasalah, penerapan desain produk berkelanjutan, serta implementasi sistem Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas atau Extended Producer Responsibility (EPR). Sebuah kebijakan lingkungan di mana produsen bertanggung jawab penuh atas siklus hidup produk yang mereka hasilkan, termasuk setelah produk tersebut menjadi limbah. Tanggung jawab ini meliputi pengumpulan, pemilahan, daur ulang, atau pembuangan yang aman, sehingga beban pengelolaan limbah tidak hanya ditanggung oleh pemerintah atau masyarakat, tetapi juga oleh pihak yang memproduksi barang tersebut.yang terintegrasi.
"Langkah ini sejalan dengan prioritas Indonesia mendorong ekonomi sirkular, inovasi, dan investasi infrastruktur pengelolaan sampah di lebih dari 500 kabupaten/kota," jelas Menteri Hanif.
Pertemuan bilateral dengan Inggris membahas peluang kerja sama dalam perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian banjir di Sungai Ciliwung, dan pengembangan ekonomi sirkular. "Inggris menawarkan dukungan teknis, penelitian, dan pendanaan untuk mencegah kebocoran plastik ke sungai dan laut," ucapnya.
Sementara itu, pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup Belanda, Christianne van der Wal-Zeggelink berfokus pada pengelolaan sampah menjadi energi, desain produk berkelanjutan, serta kerja sama universitas untuk inovasi plastik ramah lingkungan.
"Kedua negara juga sepakat memperkuat kemitraan dalam forum G20 dan UNEA, serta mempercepat penyelesaian perjanjian plastik global," kata Christianne.
Menteri Hanif menegaskan bahwa keberhasilan perjanjian ini membutuhkan konsensus, bukan pemungutan suara, agar implementasi di setiap negara berjalan efektif.
"Momentum tidak boleh hilang. Perjanjian harus ambisius, praktis, dan mengirim sinyal tegas bahwa polusi plastik harus diakhiri. Waktu untuk bertindak adalah sekarang," pungkas Menteri Hanif.
Penanggung Jawab: | |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat | |
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup | |
Yulia Suryanti | |
Telepon | : +62 811-9434-142 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |