Nomor: SR.220/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026
Garut, 1 Oktober 2026 - Guna memastikan perlindungan hak masyarakat adat dan penguatan komitmen pelestarian alam berjalan beriringan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menyapa langsung para tokoh dan perwakilan warga dalam acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
"Masyarakat adat sering menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang dilakukan bukan oleh orang-orang lokal tapi oleh para pendatang dan sebagainya," kata Menteri Jumhur.
Perlindungan Hukum bagi Warga Asli
Menteri Jumhur menjelaskan, pemerintah pusat melalui KLH/BPLH terus memastikan bahwa regulasi yang berlaku benar-benar berpihak kepada masyarakat yang telah lama hidup dan merawat keseimbangan alam di tapak. Melalui aturan baru seperti ketentuan reformasi agraria, negara menjamin perlindungan bagi warga asli agar tidak lagi tersingkir dari wilayah kelola mereka akibat klaim sepihak.
"Jadi sekarang tidak bisa lagi ujug-ujug, ada selembar kertas dari Badan Pertanahan Negara (BPN) atau dari mana pun tiba-tiba dia menguasai satu wilayah dan mengusir masyarakat lokal. Kini dengan UU (Undang-Undang) yang baru Insyaallah tidak bisa lagi terjadi dan akan dikawal oleh UU," tegas Menteri Jumhur.
Pemulihan Ekosistem dan Solusi Persoalan Lokal
Lebih lanjut, KLH/BPLH memegang mandat tegas untuk memastikan seluruh ekosistem yang rusak harus dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab, baik dari kalangan korporasi maupun pihak lainnya.
"Salah satu yang diamanatkan kepada kami, KLH adalah memastikan bahwa semua sumber-sumber yang pernah dirusak untuk dipulihkan. Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan. Termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya tapi kami akan membantu," tutur Menteri Jumhur.
Menjawab tantangan di tingkat tapak, Menteri Jumhur memaparkan langkah konkret pemerintah, mulai dari penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah di sepanjang aliran sungai untuk mencegah pencemaran plastik, hingga upaya mencari solusi pembiayaan bagi penanganan limbah industri penyamakan kulit di Garut agar sektor ekonomi lokal tetap produktif tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Pemerintah juga terus melakukan evaluasi menyeluruh serta menyempurnakan regulasi guna memastikan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dapat berjalan secara konsisten dan berkeadilan.
Diakhir kegiatan tersebut, Menteri Jumhur dianugerahi gelar kehormatan Sinatria Jaga Riksa Nusantara yang diberikan langsung oleh puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan. Mulai dari Urug, Ciptagelar, Ciptamulya, Sirna Resmi, Kampung Mahmud, Cirendeu, Cikondang, Kampung Pulo, Kampung Naga, hingga Akur Cigugur dan Dayak Segandu, apresiasi ini merupakan wujud nyata dalam merawat bumi dan menjaga kelestarian alam dan sebuah apresiasi adat bagi figur ksatria yang berdedikasi merawat dan melindungi kelestarian bumi.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |