Logo

Menteri LH Lakukan Tindakan Terpadu dari BBM Bersih hingga TPA, Demi Udara Sehat untuk Semua

13 Juni 2025

SIARAN PERS

Nomor: SR.115/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025

Indramayu, 13 Juni 2025 — Dalam semangat memulihkan kualitas udara dan mengembalikan langit biru di Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke tiga lokasi strategis di Jawa Barat: kilang Balongan, Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Indramayu, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Cirebon. Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional pengendalian pencemaran udara secara komprehensif dan sistemik.

Di Kilang Pertamina RU VI Balongan, Menteri Hanif meninjau langsung kesiapan produksi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) rendah sulfur setara Euro IV (maksimum 50 ppm). Produksi BBM jenis ini sangat penting karena sekitar 35–57% polusi udara di Jabodetabek berasal dari emisi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar berkadar sulfur tinggi.

Langit biru tidak akan tercapai jika sumber polusinya tidak kita ubah. BBM rendah sulfur bukan hanya tuntutan teknis, tapi kebutuhan publik. Kesehatan masyarakat lebih penting dari efisiensi jangka pendek,” tegas Menteri Hanif.

Menteri Hanif mengingatkan PT Pertamina dan seluruh pemangku kebijakan terkait BBM untuk berkomitmen menyelesaikan penyediaan BBM ramah lingkungan di masyarakat.  Sebagai penguat kebijakan, Menteri Hanif juga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan PT Pertamina untuk mempercepat realisasi penyediaan BBM rendah sulfur secara nasional—dengan target minimal 24% untuk bensin dan 10% untuk solar (termasuk bio-solar) hingga akhir tahun.

Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang lalai hingga menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu lingkungan dapat dipidana penjara hingga satu tahun dan didenda maksimal satu miliar rupiah. Makna setiap orang dalam peraturan ini adalah seluruh pihak tanpa terkecuali. Jadi Pertamina dan seluruh pihak harus serius menyelesaikan masalah ini,” tegas Menteri Hanif.

Masih dalam misi memperbaiki udara, kunjungan dilanjutkan ke Taman Kehati Indramayu. Di sini, Menteri Hanif menanam pohon mahoni (Swietenia mahagoni)—tanaman yang dikenal efektif menyerap karbon monoksida dan partikulat halus serta menghasilkan oksigen dalam jumlah tinggi. Taman Kehati ini merupakan replika ekosistem lahan basah rawa payau Pantura seluas 3,83 hektare, yang menjadi rumah bagi 19 jenis pohon rawa, 24 pohon daratan, 18 spesies burung, dan 5 spesies reptil, serta rusa timorensis yang dikonservasi secara aktif.

Taman Kehati adalah bukti bahwa ruang hijau menyelamatkan kita. Ia menyerap polutan, menjaga kelembapan udara, dan menjadi habitat satwa yang menyeimbangkan ekosistem,” ujar Menteri Hanif.

Agenda ditutup dengan peninjauan TPA Kopi Luhur, Kota Cirebon—lokasi dengan sistem open dumping yang dinilai sudah tidak layak. Dengan timbulan sampah 160 ton/hari dan IPL yang rusak, TPA ini menjadi sumber signifikan emisi metana dan polusi udara lokal.

TPA ini telah dikenai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Waktu penyelesaian hanya enam bulan. Jika tidak ada tindakan nyata, akan kami tingkatkan menjadi sanksi pidana sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Menteri Hanif.

Menteri Hanif memerintahkan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat berkolaborasi erat untuk menyelesaikan pemenuhan sanksi. Selain Itu rencana melakukan capping dan konversi ke sanitary landfill TPA Kopi Luhur harus segera dilaksanakan, serta membangun sistem 3R di tingkat masyarakat untuk menjadi perhatian utama.

Dalam waktu 6 bulan segera lakukan capping, tutup TPA ini. Lakukan perhitungan dan perbaikan, lalu kita cari solusinya bersama,” pungkas Menteri Hanif.

Hadir dalam kunjungan Menteri LH/Kepala BPLH di Kota Cirebon, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman yang menyatakan bahwa urusan sampah di Kota Cirebon jangan hanya bergantung pada TPA, tetapi juga harus melakukan pengendalian sampah di hulu.

Pemilahan sampah di tingkat hulu seperi di TPS3R, lingkungan sekitar dan rumah tangga harus dikuatkan. Jika hanya mengandalkan pengelolaan di hilir, biayanya akan sangat tinggi. Kota Cirebon harus memaksimalkan pengelolaan di sumbernya. Sampah makanan dari rumah tangga harus di tekan semaksimal mungkin,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.

 

-------------------------

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon:+62 818-0819-5929
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image