Logo

Menteri LH Ingatkan Hakim: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam

04 Agustus 2026 49 Dilihat
Menteri LH Ingatkan Hakim: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam

Bogor, 4 Agustus 2026 - Di tengah ancaman krisis iklim global yang semakin mengkhawatirkan, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti sekadar menjatuhkan sanksi formal kepada para pelaku perusakan. Putusan hakim di ruang peradilan harus menjadi benteng pertahanan terakhir yang mampu menghentikan perusakan alam sekaligus menjamin pemulihan ekosistem secara nyata.

Pesan tegas tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, saat membuka dan mengisi sesi inspirasi dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Pusat Pendidikan dan Latihan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bogor, Senin (3/8/2026).

Di hadapan para hakim dari seluruh Indonesia, Menteri Jumhur mengapresiasi konsistensi Mahkamah Agung yang terus memperkuat kapasitas penegakan hukum lingkungan. Ia menilai, perlindungan lingkungan hidup dan pengendalian kerusakan ekosistem tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan kebijakan birokrasi pemerintah tanpa dukungan ketegasan vonis dari lembaga peradilan.

"Putusan yang berorientasi pada pemulihan lingkungan turun menjadi kontribusi nyata bagi ketahanan iklim bangsa. Di sinilah peran peradilan menjadi strategis, putusan hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa tapi juga jadi penilaian hukum bagi masyarakat dan juga dunia usaha," ungkap Menteri Jumhur.

Gerakan Pertobatan Ekologis dan Penebalan Hukum Lingkungan

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Jumhur memaparkan bahwa KLH/BPLH kini tengah menggerakkan Gerakan Pertobatan Ekologis Nasional. Gerakan moral ini mendesak perubahan mendasar dalam cara pandang pembangunan nasional agar tidak lagi mengorbankan alam demi pertumbuhan ekonomi semata.

Menteri Jumhur menegaskan bahwa seruan tersebut dilakukan demi konstitusionalitas lingkungan dan sama sekali tidak mengurangi penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan.

"Ajakan ini bukan merupakan ajakan untuk memihak kepada salah satu pihak yang berperkara melainkan ajakan untuk selalu konsisten menegakkan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang telah menjadi bagian dari konstitusi dan hukum positif kita," tegas Menteri Jumhur.

Empat Pilar Komitmen Hakim Lingkungan

Untuk memperkuat rasa keadilan ekologis dalam setiap putusan peradilan, Menteri Jumhur menguraikan empat pilar komitmen penting yang patut menjadi pegangan para hakim saat menangani perkara lingkungan:

  1. Prioritas Pemulihan Ekosistem: Vonis pengadilan harus melampaui perdebatan menang atau kalah di atas kertas, dengan menjamin bahwa ekosistem yang rusak dapat dipulihkan secara nyata. Semangat ini sejalan dengan penguatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
  2. Penegakan Hukum Berbasis Sains: Penerapan asas kehati-hatian (precautionary principle), pencemar membayar (polluter pays principle), dan tanggung jawab mutlak (strict liability) harus didukung pembuktian ilmiah yang kuat, mulai dari analisis laboratorium hingga valuasi kerugian lingkungan.

"Dalam hal ini KLH siap jadi mitra MA melalui penyediaan data dan informasi serta dukungan tenaga ahli sesuai peraturan perundangan dan tanpa mengurangi independensi peradilan," ujar Menteri Jumhur.

  1. Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan: Mengacu pada amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, peradilan wajib memberikan payung perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi bagi masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, serta jurnalis yang memperjuangkan kelestarian bumi.
  2. Putusan sebagai Warisan Masa Depan: Keberhasilan hakim lingkungan diukur dari sejauh mana vonis yang dijatuhkan mampu melindungi kelestarian alam dan keselamatan bumi bagi generasi mendatang.

"Putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan akan membangun kepastian hukum, sekaligus menjaga hutan tetap lestari, sungai tetap bersih, dan danau tetap sehat sebagaimana warisan menuju Indonesia Emas 2045," pungkas Menteri Jumhur menutup sesinya.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image