Logo

Menteri LH Cek Progres Pemulihan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 di Wilayah Kerja Rokan

16 Agustus 2026 60 Dilihat
Menteri LH Cek Progres Pemulihan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 di Wilayah Kerja Rokan

SIARAN PERS Nomor: SR.182/HUMAS/KLH-BPLH/8/2026

Riau, 16 Agustus 2026 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi pemulihan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Provinsi Riau, pada Sabtu (15/8/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk melihat progres pelaksanaan pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (FLH) serta mengevaluasi pemenuhan komitmen pengelolaan lingkungan di Wilayah Kerja (WK) Rokan.

​Dalam peninjauan tersebut, Menteri Jumhur menegaskan secara langsung kepada pihak pengelola agar konsisten menuntaskan kewajiban pemulihan lingkungan. "Saya berpesan kepada PT Pertamina Hulu Rokan untuk tetap terus melaksanakan komitmennya dalam pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi ini dan saya mengapresiasi atas hal baik yang sudah dilakukan," tegas Menteri Jumhur.

​Terdapat 250 lokasi di WK Rokan yang wajib dipulihkan oleh PT PHR, dengan sebaran meliputi Kabupaten Siak sebanyak 220 lokasi, Kabupaten Bengkalis 17 lokasi, Kota Pekanbaru 6 lokasi, Kabupaten Rokan Hilir 6 lokasi, dan Kabupaten Kampar 1 lokasi. Sebagian besar lokasi pemulihan berada di area perkebunan sawit masyarakat, sementara 42 lokasi lainnya berada di kawasan sensitif seperti Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Hutan.

​Capaian dari 250 lokasi tersebut mencakup 17 lokasi yang telah selesai dipulihkan, 3 lokasi dalam proses penerbitan Surat Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT), 43 lokasi sedang aktif melaksanakan kegiatan pemulihan fisik di lapangan, 46 lokasi dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dalam proses persetujuan dengan 46 lokasi di antaranya memerlukan perbaikan, serta 141 lokasi yang masih dalam tahap perolehan akses lahan. Secara keseluruhan, pemulihan fisik yang telah diselesaikan maupun disetujui RPFLH-nya mencakup luas 1.206.568 m² dengan volume kontaminasi 682.494 m³ atau setara 1.031.633 ton.

​Dalam kunjungan lapangan ini, Menteri Jumhur meninjau dua lokasi prioritas di kawasan Minas, yaitu Lokasi Minas 6E-27 dan Lokasi Minas 8C-83/WTT Taman Hutan Raya (Tahura) SSH.

  1. Lokasi Minas 6E-27: Telah selesai dipulihkan dari kontaminasi Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang berasal dari ceceran operasi masa lampau sumur produksi yang dibor sejak tahun 1990. Pemulihan fisik dilakukan selama sembilan bulan pada area seluas 1,2 hektar dengan mengelola total TTM sebesar 13.139 ton, di mana 12.571 ton diolah secara onsite bioremediation dan 568 ton dikirim ke pengelola limbah B3 berizin. Berdasarkan hasil setelah evaluasi pada Februari 2026, lokasi ini dinyatakan telah memenuhi Baku Mutu Lingkungan sehingga Surat Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 diterbitkan pada 22 April 2026, dan saat ini lahan tersebut telah dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk budidaya kelapa sawit, singkong, dan pisang serta dilengkapi sumur pantau kualitas air tanah.
  2. Lokasi Minas 8C-83/WTT Tahura SSH: Memiliki luas area 26.886 m² dengan estimasi Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) 42.911 ton. Keberadaan TTM diduga turut dipengaruhi oleh aktivitas alam alami (geogenik) berdasarkan kajian geologi. Kegiatan pembersihan fisik dengan metode penggalian yang sempat berjalan pada 22 grid dihentikan sementara guna mencegah dampak kerusakan vegetasi yang lebih luas dan gangguan terhadap aliran sungai anak Takuana. Sebagai langkah tanggap darurat dan mitigasi, area rembesan telah dibersihkan dan ditutup menggunakan tandan kosong kelapa sawit  serta dilakukan penanganan terkontrol pada stasiun pengumpul.

​KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan pemulihan lahan terkontaminasi minyak di WK Rokan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta pelestarian ekosistem demi menjamin keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image