Jakarta, 22 Oktober 2026 — Penegakan hukum harus benar-benar bermuara pada pemulihan ekosistem. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat langkah strategis melalui instruksi percepatan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan yang dikoordinasikan langsung bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Arahan penting ini diserukan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, kepada Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pada Rabu (21/10/2026) di Jakarta.
Dalam arahannya, Menteri Jumhur menempatkan penegakan hukum sebagai tulang punggung utama dari gerakan tobat ekologis, yakni kesadaran penuh untuk mengakui kesalahan terhadap alam, menghentikan seketika tindakan yang merusak, serta memulihkan lingkungan yang terdampak.
"Yang penting intinya, bumi ini terestorasi dari kekuasaan yang kita punya," tutur Menteri Jumhur seraya menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum wajib dimanfaatkan secara optimal untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis dan memastikan proses pemulihan berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Jumhur mengungkapkan bahwa dirinya telah membangun komunikasi langsung dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meminta Deputi Gakkum LH segera merajut koordinasi intensif bersama Bareskrim Polri. Langkah taktis ini diarahkan untuk mendobrak kecepatan penanganan dugaan pelanggaran oleh korporasi-korporasi yang terindikasi mencemari serta merusak lingkungan hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Jumhur turut menyoroti puluhan perusahaan yang kini masuk dalam radar pengawasan dan penanganan berjalan. Menurutnya, luasnya cakupan persoalan berpotensi menjangkau area yang lebih luas akibat keterbatasan personel serta tantangan geografis di lapangan. Kendati demikian, penyebutan angka tersebut ditegaskan tidak serta-merta menjadi vonis bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti bersalah secara hukum.
Menghadapi kompleksitas penegakan hukum, Menteri Jumhur menekankan perlunya ketajaman analisis untuk memilah langkah yang paling sesuai dengan karakter tiap-tiap kasus, mulai dari jalur pidana, mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup, hingga pengenaan denda administratif berdasarkan regulasi. Seluruh rangkaian proses yudisial ini harus dieksekusi secara berkeadilan, konsisten, dan berfokus penuh pada pemulihan lingkungan.
Melalui mandat besar tersebut, gerak penegakan hukum lingkungan diharapkan tidak lagi terjebak pada seremonial penjatuhan sanksi, melainkan mengawal ketat pertanggungjawaban pelaku usaha demi melindungi kepentingan masyarakat luas dan menjamin keberlanjutan ekosistem.