Jakarta, 5 Oktober 2026 - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menuntaskan pengisian seluruh 114 data prioritas statistik pada aplikasi usulan standar data yang dikelola Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Bappenas. Dengan capaian tersebut, KLH termasuk dalam 10 dari 35 kementerian/lembaga (K/L) prioritas yang telah mencapai progres 100% per 30 September 2026.
Capaian ini melanjutkan peluncuran Portal Satu Data Lingkungan Hidup (https://satudata.kemenlh.go.id). Sebagai Walidata, Pusdatin memastikan seluruh status usulan standar data terisi (114 dari 114) dan seluruh contoh data telah diunggah dalam format ternormalisasi lengkap dengan ID data prioritas, nama data, dan tahun.
“Penuntasan 114 data prioritas ini menunjukkan komitmen kami sebagai Walidata dalam mewujudkan tata kelola data lingkungan hidup yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar data adalah fondasinya, dan kami akan terus melanjutkannya bersama Sekretariat SDI dan seluruh produsen data di lingkungan KLH/BPLH,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi KLH/BPLH, Hari Wibowo.
Secara keseluruhan, 1.022 dari 1.861 baris data prioritas seluruh K/L telah selesai diproses. Capaian ini penting mengingat standar data merupakan gerbang awal pemenuhan prinsip SDI sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Standar yang jelas, mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan, membuat data dapat dibandingkan dan diintegrasikan lintas waktu, wilayah, dan instansi. Secara nasional, baru sekitar 8 persen dari 3.330 elemen data prioritas K/L yang memiliki standar resmi, sementara Rencana Aksi SDI 2027 menargetkan minimal 50 persen K/L mengumpulkan data sesuai standar.
Pengisian 100 persen ini merupakan tahap awal. Penyusunan standar data akan dilakukan melalui pendampingan Sekretariat SDI pada September–Desember 2026, dengan kewenangan tetap berada pada Walidata K/L dan Pembina Data. Setelah draf awal tersedia, Pusdatin akan menggelar review internal bersama unit kerja produsen data, konsultasi, konsinyering, hingga penetapan dan publikasi pada Portal SDI.
Melalui langkah ini, KLH/BPLH berupaya memastikan data lingkungan hidup yang dibagipakaikan bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.