Nomor: SR.179/HUMAS/KLH-BPLH/8/2026
Jakarta, 14 Agustus 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan lingkungan di Indonesia. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelatihan Dasar-Dasar Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bagi para Kepala Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-regional Sumatera. Bertempat di Jakarta pada 12 hingga 13 Agustus 2026, langkah ini bertujuan membangun kesamaan persepsi dan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah agar instrumen penegakan hukum lingkungan dapat berjalan secara efektif, konsisten, serta tepat sasaran.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, saat membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa pengawasan alam memiliki dimensi konstitusional yang tidak bisa ditawar.
“Menjaga kelestarian lingkungan hidup bukan sekadar pilihan, melainkan merupakan tanggung jawab konstitusional kita. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ke depan, tantangan kita adalah memastikan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan seimbang dengan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, demi menjamin kualitas hidup masyarakat serta keberlanjutan generasi yang akan datang,” ujar Rizal Irawan.
Melalui pelatihan ini, para pimpinan daerah dibekali dengan berbagai materi esensial oleh para direktur di lingkup kedeputian penegakan hukum. Pembekalan tersebut mencakup mekanisme pengaduan masyarakat, penerapan sanksi administratif, penanganan tindak pidana dan perdata, penyelesaian sengketa lingkungan, hingga strategi mitigasi kebakaran lahan.
Selain itu, pembekalan juga diperluas pada penyelesaian isu teknis yang kerap menjadi tantangan di daerah, seperti persetujuan lingkungan, penanganan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3, serta pengendalian pencemaran air dan udara.
Meskipun kewenangan pengelolaan lingkungan hidup tersebar hingga ke daerah, KLH/BPLH tetap memastikan adanya pengawalan ketat dari pusat. Terkait hal ini, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, memberikan ketegasan.
“Pengawasan lingkungan hidup pada prinsipnya dilaksanakan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dan perizinannya. Namun, untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, Pemerintah Pusat melalui menteri tetap memiliki ruang untuk melakukan second line enforcement, khususnya terhadap pelanggaran yang bersifat serius,” jelas Ardyanto Nugroho.
KLH/BPLH berkomitmen untuk menempatkan pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelindung bumi pertiwi. Pimpinan di daerah diharapkan tidak hanya sebatas menghafal regulasi, tetapi mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam aksi nyata penyelesaian masalah lingkungan di wilayahnya.
Menutup arahannya, Rizal Irawan memberikan pesan yang menggugah seluruh peserta agar selalu mengingat esensi dari penegakan hukum lingkungan hidup.
“Tanggung jawab kita sangat besar. Bukan hanya kepada negara dan masyarakat, tetapi juga kepada generasi yang belum hadir dan belum mampu menyuarakan haknya atas lingkungan yang baik dan sehat. Maka dari itu, kita harus memastikan lingkungan hidup yang baik tetap ada ketika kelak mereka mengambil alih tanggung jawab atas negeri ini,” pungkas Rizal Irawan.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |