Logo

KLH/BPLH Perkuat Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Daerah sebagai Instrumen Strategis Nasional

24 Juni 2025

SIARAN PERS

Nomor: SR.128/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025

 

Jakarta, 24 Juni 2025 — Dalam menghadapi tekanan terhadap kualitas air, udara, tutupan lahan, dan keanekaragaman hayati, perlu dilakukan respons yang komprehensif guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat pelaksanaan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai upaya mendorong peningkatan komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menyampaikan langsung rencana penguatan penilaian ini dalam Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 di Jakarta Convention Center (JCC).

“Penilaian kinerja ini merupakan Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) pemerintah daerah terhadap berbagai permasalahan lingkungan hidup yang terjadi. Hasil penilaian kinerja dapat menjadi alat bantu perencanaan dan implementasi kebijakan lingkungan di tingkat daerah,” jelas Rasio.

Program penilaian ini merupakan bentuk penyelarasan antara kebijakan pengendalian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan langkah konkret daerah. Evaluasi daerah dilakukan melalui enam kerangka program kerja nasional:

  1. Program Langit Biru (mutu udara),
  2. Program Kali Bersih (mutu air),
  3. Program Indonesia Hijau (kerusakan lahan),
  4. Program Pantai Lestari (pesisir dan laut),
  5. Program Gambut Lestari (ekosistem gambut), dan
  6. Program Pro-Kehati (keanekaragaman hayati).

Rasio menekankan bahwa hasil penilaian akan dikategorikan dalam tiga tingkat kinerja: Baik, Sedang, dan Buruk, dan menjadi rapor resmi bagi daerah. 

“Melalui penilaian kinerja ini, para kepala daerah dapat mengetahui bagaimana kinerja pengelolaan lingkungan yang telah mereka lakukan. Penilaian ini merupakan leverage bagi Bapak/Ibu sekalian. Kepala daerah dan DPRD harus memberikan perhatian khusus kepada penanganan permasalahan lingkungan dan meningkatkan posisi kelembagaan DLH agar dianggap lebih penting,” tegas Rasio.

Dalam pelaksanaannya, penilaian kinerja daerah mengacu pada delapan kriteria utama:

  1. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah;
  2. Sumber daya manusia yang memadai dan kompeten;
  3. Perencanaan dan penganggaran yang memadai;
  4. Implementasi kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan;
  6. Publikasi kondisi/status lingkungan hidup dan kegiatan pengendalian;
  7. Inovasi daerah di bidang lingkungan hidup; dan
  8. Hasil berupa besaran perubahan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.

Penilaian ini disosialisasikan bersamaan dengan peluncuran dua regulasi strategis: Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang diikuti oleh lebih dari 800 peserta dari berbagai daerah secara hybrid.

KLH/BPLH juga membuka ruang dialog dan partisipasi dari pemerintah daerah untuk memberikan masukan guna penyempurnaan mekanisme dan kriteria penilaian, agar penilaian ini dapat dijalankan secara kredibel dan berlandaskan prinsip tata kelola lingkungan yang baik.

“Penilaian kinerja pemerintah daerah ini akan kami lakukan dengan mengedepankan tata kelola lingkungan yang baik (good governance). Untuk itu, kami menerima masukan guna memperkuat kredibilitas dan legitimasi pelaksanaan penilaian ini,” pungkas Rasio.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon:+62 818-0819-5929
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image