Logo

KLH/BPLH Pastikan Pendinginan Total Kebakaran Hutan di Rokan Hilir untuk Cegah Api Kembali

26 Juli 2025

Nomor: SR.160/HUMAS/KLH-BPLH/7/2025

 

Rokan Hilir, 26 Juli 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama tim gabungan terus mengintensifkan upaya pendinginan di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari operasi pemadaman yang dilakukan pada 25 Juli 2025 terhadap sejumlah titik api yang sebelumnya terpantau di wilayah tersebut.

Untuk memperkuat pengendalian dan mencegah kebakaran kembali, dilakukan juga penutupan dan pembersihan kanal menggunakan dua unit alat berat excavator milik PT. Jatim Jaya Perkasa. Langkah ini ditujukan agar api tidak meluas dan proses pemadaman dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Berdasarkan pemantauan titik api per 26 Juli 2025, tidak terdeteksi adanya titik panas baru. Meski demikian, tim lapangan masih menemukan beberapa lokasi yang mengeluarkan asap. Sebanyak 100 personel pemadam diterjunkan untuk melakukan pendinginan intensif, memastikan tidak ada bara api yang tersisa dan dapat memicu kebakaran ulang.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi di lapangan. 

“Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan memastikan seluruh titik yang berpotensi terbakar benar-benar aman. Kita harus terus menjaga koordinasi dan kecepatan respon dalam penanganan kebakaran ini. Pemadaman dan pendinginan ini penting agar tidak terjadi perluasan api yang dapat berdampak luas bagi masyarakat dan ekosistem,” jelas Menteri Hanif.

KLH/BPLH menegaskan bahwa meski tidak terdeteksi hotspot, proses pendinginan tidak akan dihentikan hingga seluruh lokasi benar-benar aman. Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mengawal kegiatan ini secara menyeluruh bersama para mitra di lapangan.

“Kami memastikan semua upaya pengendalian kebakaran dilakukan sampai tuntas, termasuk proses pendinginan agar tidak terjadi kebakaran ulang. Tidak ada kompromi untuk keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Upaya ini dilakukan KLH/BPLH dan seluruh pemangku kepentingan untk mengendalikan karhutla, serta meminimalkan dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti, 

 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image