Nomor: SR.236/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026
Jakarta, 19 Oktober 2026 — Dalam upaya mengamankan kekayaan keanekaragaman hayati nasional, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama organisasi pelestarian alam internasional, International Union for Conservation of Nature (IUCN), tengah mematangkan proyek strategis perlindungan ekosistem. Proyek berskala nasional bertajuk LENTERA (Land and Ecosystem National Threat Evaluation and Risk Assessment) ini disiapkan untuk diimplementasikan pada tahun 2027 di tiga wilayah percontohan kawasan biogeografi Wallacea, guna membangun sistem tata kelola lingkungan yang terukur dan terintegrasi.
Langkah strategis yang didukung oleh pendanaan Global Environment Facility (GEF-8) ini merupakan wujud nyata penerapan Pilar Lestari sebagai sebuah model tata kelola lingkungan hidup berbasis geospasial. Melalui proyek ini, KLH/BPLH menargetkan agar arah pelindungan lingkungan dari pemerintah pusat hingga daerah dapat diterjemahkan ke dalam perencanaan yang spesifik sesuai kondisi tapak (site-specific) dan berbasis bukti ilmiah.
"Melalui LENTERA, kita ingin memperkuat dasar ilmiah perencanaan lingkungan hidup, bukan hanya melihat potensi sumber daya alam, tetapi juga kondisi dan risiko ekosistemnya. Ini menjadi langkah konkret untuk mendukung penerapan Pilar Lestari ke depan," tegas Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Hariani Samal, saat memimpin kunjungan kerja di Kabupaten Buton.
Penguatan Landasan Ilmiah Berbasis Risiko Ekosistem
Sebagai lembaga pelaksana (Implementing Agency), dukungan GEF melalui IUCN difokuskan untuk melembagakan penilaian risiko ekosistem nasional menggunakan metodologi Red List of Ecosystems (RLE) standar IUCN.
Hasil dari penilaian metodologi ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi geospasial menggunakan Kode Wilayah Ekoregion (KRE). Dengan pemadanan data tersebut, kerentanan ekosistem dan tekanan pemanfaatan alam dapat dipantau secara transparan. Hal ini akan menjadi fondasi penting untuk menyempurnakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta kebijakan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di Indonesia.
Proses persiapan ini telah bergulir sejak Inception Workshop pada 22 September 2026 lalu. Saat ini, tahapan pendanaan persiapan proyek atau Project Preparation Grant (PPG) mencakup penapisan sosial-lingkungan, penyusunan rencana pelibatan pemangku kepentingan, pendampingan teknis daerah, hingga penerapan prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Kolaborasi Lintas Sektor dan Pendekatan Kearifan Lokal
Guna memastikan program selaras dengan kebutuhan di tingkat tapak, tim KLH/BPLH telah merampungkan serangkaian kunjungan lapangan partisipatif di tiga kabupaten percontohan kawasan Wallacea. Evaluasi ini menggabungkan koordinasi lintas instansi dengan dialog bersama masyarakat adat dan lokal:
KLH/BPLH memandang pelibatan masyarakat sejak tahap awal sangat krusial. Hal ini menjamin bahwa informasi ilmiah dan kearifan lokal dapat saling melengkapi. Seluruh rangkaian konsultasi ini memastikan Proyek LENTERA mematuhi prinsip perlindungan sosial sekaligus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ekoregion yang berwawasan lingkungan.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |