Logo

KLH/BPLH dan IUCN Siapkan Pelindungan Ekosistem Berbasis Ilmiah di Buton, Banggai Kepulauan, dan Sumba Timur

19 Oktober 2026 84 Dilihat
KLH/BPLH dan IUCN Siapkan Pelindungan Ekosistem Berbasis Ilmiah di Buton, Banggai Kepulauan, dan Sumba Timur

Nomor: SR.236/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026

 

Jakarta, 19 Oktober 2026 — Dalam upaya mengamankan kekayaan keanekaragaman hayati nasional, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama organisasi pelestarian alam internasional, International Union for Conservation of Nature (IUCN), tengah mematangkan proyek strategis perlindungan ekosistem. Proyek berskala nasional bertajuk LENTERA (Land and Ecosystem National Threat Evaluation and Risk Assessment) ini disiapkan untuk diimplementasikan pada tahun 2027 di tiga wilayah percontohan kawasan biogeografi Wallacea, guna membangun sistem tata kelola lingkungan yang terukur dan terintegrasi.

Langkah strategis yang didukung oleh pendanaan Global Environment Facility (GEF-8) ini merupakan wujud nyata penerapan Pilar Lestari sebagai sebuah model tata kelola lingkungan hidup berbasis geospasial. Melalui proyek ini, KLH/BPLH menargetkan agar arah pelindungan lingkungan dari pemerintah pusat hingga daerah dapat diterjemahkan ke dalam perencanaan yang spesifik sesuai kondisi tapak (site-specific) dan berbasis bukti ilmiah.

"Melalui LENTERA, kita ingin memperkuat dasar ilmiah perencanaan lingkungan hidup, bukan hanya melihat potensi sumber daya alam, tetapi juga kondisi dan risiko ekosistemnya. Ini menjadi langkah konkret untuk mendukung penerapan Pilar Lestari ke depan," tegas Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Hariani Samal, saat memimpin kunjungan kerja di Kabupaten Buton.

 

Penguatan Landasan Ilmiah Berbasis Risiko Ekosistem 

Sebagai lembaga pelaksana (Implementing Agency), dukungan GEF melalui IUCN difokuskan untuk melembagakan penilaian risiko ekosistem nasional menggunakan metodologi Red List of Ecosystems (RLE) standar IUCN.

Hasil dari penilaian metodologi ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi geospasial menggunakan Kode Wilayah Ekoregion (KRE). Dengan pemadanan data tersebut, kerentanan ekosistem dan tekanan pemanfaatan alam dapat dipantau secara transparan. Hal ini akan menjadi fondasi penting untuk menyempurnakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta kebijakan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di Indonesia.

Proses persiapan ini telah bergulir sejak Inception Workshop pada 22 September 2026 lalu. Saat ini, tahapan pendanaan persiapan proyek atau Project Preparation Grant (PPG) mencakup penapisan sosial-lingkungan, penyusunan rencana pelibatan pemangku kepentingan, pendampingan teknis daerah, hingga penerapan prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

 

Kolaborasi Lintas Sektor dan Pendekatan Kearifan Lokal 

Guna memastikan program selaras dengan kebutuhan di tingkat tapak, tim KLH/BPLH telah merampungkan serangkaian kunjungan lapangan partisipatif di tiga kabupaten percontohan kawasan Wallacea. Evaluasi ini menggabungkan koordinasi lintas instansi dengan dialog bersama masyarakat adat dan lokal:

  1. Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (29 September–3 Oktober 2026): Berfokus pada Ekoregion Banua Karstik Muna–Buton, tim melakukan peninjauan tata ruang, observasi ekosistem karst, dan kondisi tutupan hutan.
  2. Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (6–10 Oktober 2026): Menyasar Ekoregion Banua Karstik Banggai, tim menggelar dialog inklusif bersama tokoh adat, kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok rentan untuk memetakan pola pemanfaatan sumber daya alam lokal.
  3. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (13–17 Oktober 2026): Berada di Ekoregion Nusa Savana Tana Humba, fokus peninjauan dititikberatkan pada bentang alam savana, daerah aliran sungai (DAS), serta pelibatan perajin tenun tradisional sebagai penggerak ekonomi berkelanjutan.

 

KLH/BPLH memandang pelibatan masyarakat sejak tahap awal sangat krusial. Hal ini menjamin bahwa informasi ilmiah dan kearifan lokal dapat saling melengkapi. Seluruh rangkaian konsultasi ini memastikan Proyek LENTERA mematuhi prinsip perlindungan sosial sekaligus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ekoregion yang berwawasan lingkungan.


Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image