Logo

Kejar Target Pengelolaan Sampah, KLH/BPLH Siapkan Peta Jalan dan Perbarui Aturan Tanggung Jawab Produsen

08 September 2026 186 Dilihat
Kejar Target Pengelolaan Sampah, KLH/BPLH Siapkan Peta Jalan dan Perbarui Aturan Tanggung Jawab Produsen

​​

 

​Jakarta, 8 September 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus mematangkan langkah penataan sistem pengelolaan sampah nasional. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansjar, memaparkan arah kebijakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026). 

​Dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Sugeng Suparwoto tersebut, parlemen memberikan perhatian serius terhadap tantangan pengelolaan sampah nasional yang masih memerlukan penanganan intensif dari hulu ke hilir. Saat membuka rapat, Anggota Komisi XII DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan pentingnya pendekatan penanganan yang beragam dan tidak bertumpu pada satu solusi saja.

"Kesenjangan dalam pengelolaan sampah nasional masih sangat lebar. PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi, sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, Refuse Derived Fuel (RDF), dan teknologi lainnya," tegas Melchias.

​Menanggapi hal tersebut, Vinda memaparkan data faktual pengelolaan sampah nasional saat ini, di mana total timbulan sampah mencapai 144.562 ton per hari dengan tingkat pertumbuhan 1,48 persen per tahun seiring jumlah penduduk yang menyentuh angka 285,4 juta jiwa. 

Dari total tersebut, sekitar 25 persen sampah tercatat telah terkelola. Sebagian besar sisanya bersumber dari 522 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada, di mana 70 persennya masih dioperasikan dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), sehingga menyebabkan sekitar 36,59 persen sampah masih masuk ke lingkungan. Selain itu, dari total 40.267 fasilitas pengolahan sampah di Indonesia, termasuk TPS3R, TPSD, dan bank sampah yang sebagian besar berstatus aktif meski masih perlu dioptimalkan kapasitas operasionalnya.

 

Peta Jalan Tematik Pengelolaan Sampah

​Untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, KLH/BPLH menyusun peta jalan tematik berbasis wilayah secara bertahap.

"Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping, serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif. Diharapkan pada tahun 2028 Indonesia bertahap menuju 100% sampah terkelola, dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan," tutur Vinda.

​Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa penanganan sampah berjalan selaras antara pengurangan dari sumber, penguatan fasilitas 3R, pengomposan, hingga teknologi pengolahan seperti Refuse Derived Fuel (RDF).

 

Pembaruan Aturan Tanggung Jawab Produsen

​Sebagai bagian dari penguatan regulasi di hulu, KLH/BPLH merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk memperjelas skema Extended Producer Responsibility (EPR). Aturan ini disesuaikan agar lebih aplikatif bagi pelaku usaha.

 ​Seusai rapat, Vinda menjelaskan bahwa dalam draf revisi tersebut, pemerintah memperkenalkan pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO).

"EPR sampai saat ini sekarang kita sedang menyusun revisi dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2018. PRO ini adalah lembaga non-profit, dan ini yang membuat adalah para produsen itu sendiri. Nanti para produsen ini harus membayar iuran kepada PRO untuk melakukan pengelolaan atau penarikan kembali sampah-sampah kemasan yang sudah dikeluarkan," jelas Vinda.

​Besaran iuran tersebut akan dihitung secara proporsional berdasarkan volume dan jenis kemasan. Selanjutnya, lembaga nirlaba ini akan bermitra dengan pemerintah daerah dan fasilitas daur ulang. Kebijakan ini menyasar sektor industri manufaktur seperti Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), ritel, serta makanan dan minuman. 

​Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban ini turut berlaku bagi para importir produk dan kemasan. "Importir juga tetap nanti akan diberikan tanggung jawab juga. Pengimpor itu akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini," tambah Vinda. 

​Kebijakan ini mengacu pada prinsip pencemar membayar (Polluter Pays Principle), di mana produsen memiliki tanggung jawab terhadap sisa kemasan produknya. Pemerintah juga tengah memproses penyusunan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah untuk menyelaraskan tata kelola dari hulu hingga hilir secara terpadu.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image