Bogor, 2 September 2026 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, memimpin diskusi strategis dalam Bimbingan Teknis Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Bogor, Selasa (1/9/2026), dengan menegaskan bahwa pemerintah wajib menguasai peta jalan perdagangan karbon secara utuh agar kedaulatan bangsa terlindungi dari celah penyiasatan global.
Dalam arahannya, Menteri Jumhur menyoroti perlunya penguasaan pengetahuan yang merata. Pemahaman mengenai mekanisme pasar karbon tidak boleh hanya berpusat di tingkat kementerian, tetapi harus mengakar hingga ke jajaran pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati, yang kerap dituntut kejelasan oleh para pelaku usaha di lapangan.
"Gubernur, bupati itu juga pengen tahu apa sih perdagangan karbonnya," ujar Menteri Jumhur.
Guna membekali aparatur negara di pusat maupun daerah agar memiliki standar pemahaman yang sama, beliau menginstruksikan segera disusunnya sebuah buku pintar karbon. Panduan praktis ini dirancang untuk menerjemahkan istilah, regulasi, pelaku, hingga tata kelola perdagangan karbon ke dalam bahasa yang lugas dan mudah dipahami.
"Kita harus tahu semua. Kita gak boleh gagal dalam ilmu karena kalau gagal, kita bisa disiasati," tegas Menteri Jumhur.
Bangun Pasar Domestik Lewat Batas Emisi yang Tegas
Penguasaan pengetahuan yang kokoh tersebut kemudian bermuara pada kesiapan regulasi teknis. Menteri Jumhur menegaskan bahwa operasionalisasi pasar karbon domestik mutlak memerlukan penetapan batas emisi (cap) yang jelas sebagai fondasi utamanya. Tanpa batasan yang tegas, mekanisme perdagangan emisi dipastikan kehilangan arah.
Beliau mengilustrasikan mekanisme cap and trade secara transparan: negara menetapkan kuota emisi maksimal bagi korporasi. Jika sebuah entitas industri melampaui ambang batas yang diizinkan, misalnya ditetapkan kuota 100 namun realisasinya mencapai 150 hingga 200, maka kelebihan emisi tersebut wajib dikompensasikan dengan membeli kuota dari perusahaan lain yang berhasil menekan emisinya di bawah ambang batas.
"Perdagangan emisi itu cap and trade. Kita tetapkan batas-batas, kemudian perusahaan menjual emisinya kepada perusahaan yang di bawah. Kalau tidak ditentukan, maka tidak bisa jalan," tandas Menteri Jumhur.
Melalui perumusan batas emisi yang presisi lewat sinergi lintas kementerian/lembaga, KLH/BPLH memastikan pasar karbon domestik tidak sekadar menjadi ajang jual-beli komoditas, melainkan instrumen pengendali yang memaksa dunia usaha mentransformasi tata kelola lingkungan demi menekan emisi secara nyata.