Logo

Indonesia Siap Bentuk Lembaga Independen Perubahan Iklim untuk Perkuat Kebijakan Berbasis Sains

24 Juni 2026 753 Dilihat
Indonesia Siap Bentuk Lembaga Independen Perubahan Iklim untuk Perkuat Kebijakan Berbasis Sains

London, 24 Juni 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah mematangkan rencana pembentukan lembaga independen untuk memperkuat tata kelola krisis iklim nasional. Langkah strategis ini mencuat sebagai respons dari pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Komite Perubahan Iklim Inggris di sela-sela perhelatan Pekan Aksi Iklim London, guna memastikan setiap rancangan kebijakan mitigasi di Tanah Air berlandaskan sains yang kuat dan terbebas dari dinamika sektoral.

Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sangat rentan terhadap dampak pemanasan global, krisis iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap stabilitas ekonomi, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat. Menyadari urgensi tersebut, (KLH/BPLH) mengambil langkah proaktif untuk menyempurnakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim.

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kelembagaan yang memiliki fondasi hukum teguh agar kebijakan iklim nasional tidak mudah goyah.

"Pembelajaran dari UK CCC menunjukkan bahwa transparansi dan independensi dalam penyusunan rekomendasi berbasis sains merupakan kunci kredibilitas kebijakan iklim. Sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang akan memiliki kedudukan yang lebih kokoh untuk memastikan setiap langkah mitigasi dan adaptasi tetap selaras dengan data sains terkini," ujar Menteri Jumhur.

Pertemuan bilateral di London ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran KLH/BPLH, tetapi juga diperkuat oleh kehadiran delegasi parlemen, di antaranya Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto dan Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Kekompakan eksekutif dan legislatif ini menjadi sinyal positif keseriusan Indonesia dalam menata regulasi iklimnya.

Belajar dari Tata Kelola Inggris

Dalam dialog tersebut, pemerintah dan DPR mendalami mekanisme UK Climate Change Committee (UK CCC), badan penasihat independen yang lahir dari rahim Climate Change Act 2008 di Inggris. Lembaga ini memiliki mandat ganda yang krusial: memberikan rekomendasi ilmiah yang objektif kepada pemerintah, sekaligus memantau sejauh mana negara memenuhi target iklimnya.

"Keberadaan badan independen memungkinkan pemisahan fungsi yang tegas antara pemberian rekomendasi teknis berbasis data dan pengambilan keputusan kebijakan oleh pemerintah. Pemisahan ini penting untuk menjaga objektivitas target iklim nasional dari berbagai dinamika sektoral," jelas Menteri Jumhur menyoroti pentingnya kebebasan lembaga dari intervensi politik.

Delegasi Indonesia secara khusus menyoroti empat pilar utama tata kelola yang membuat Inggris sukses mengawal isu iklimnya. Keempat pilar itu meliputi penetapan target (goal), penyusunan jalur pencapaian (pathways), integrasi instrumen kebijakan (toolkit), dan peran sentral lembaga penasihat independen (adviser).

Sistem ini diperkuat dengan mekanisme pelaporan yang ketat, mulai dari rekomendasi anggaran karbon lima tahunan, laporan kemajuan, hingga penilaian risiko secara berkala.

"Kami juga mempelajari bagaimana UK CCC menjaga independensi analisisnya dari pemerintah. Pengalaman tersebut menjadi referensi penting dalam merumuskan kelembagaan yang akan diatur dalam RUU Perubahan Iklim Indonesia," tambah Menteri Jumhur.

Ke depan, RUU Perubahan Iklim diharapkan menjadi jangkar hukum untuk berbagai kebijakan strategis. Hal ini mencakup pengawalan target Nationally Determined Contribution (NDC) hingga mekanisme pendanaan iklim, sehingga pelaku usaha dan masyarakat memiliki kepastian hukum dalam jangka panjang.

Sebagai penutup, Menteri Jumhur menegaskan bahwa transformasi kelembagaan KLH/BPLH ini pada akhirnya bermuara pada kepentingan rakyat.

"Indonesia berkomitmen terus menyempurnakan RUU Perubahan Iklim dengan mengedepankan prinsip keadilan iklim, perlindungan bagi kelompok rentan, serta memastikan bahwa transisi menuju pembangunan rendah emisi tetap berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Galeri Foto

Additional image
Additional image