Logo

Indonesia Net-Zero Summit 2026: Menteri LH Targetkan Aturan Water Farming Cepat Selesai dan Diterapkan

01 Agustus 2026 204 Dilihat
Indonesia Net-Zero Summit 2026: Menteri LH Targetkan Aturan Water Farming Cepat Selesai dan Diterapkan

Jakarta, 1 Agustus 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah mematangkan regulasi strategis terkait praktik water farming guna menjawab ancaman krisis air dan lingkungan perkotaan. Kebijakan ini disiapkan untuk mewajibkan setiap pihak yang mengambil air tanah agar mengembalikan cadangan air tersebut ke dalam bumi demi mencegah penurunan muka tanah. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, usai tampil sebagai pembicara kunci dalam perhelatan Indonesia Net-Zero Summit 2026 di Jakarta.

Water farming sendiri didefinisikan sebagai praktik pengelolaan air secara sirkular melalui mekanisme menampung, menyimpan, dan memastikan kembali air yang diambil agar masuk ke dalam perut bumi. "Peraturan ini sedang disiapkan karena untuk membuat peraturan perlu uji publik dan sebagainya, diharapkan akhir tahun 2026 sudah beres peraturannya," ujar Menteri Jumhur kepada awak media.

​Dalam pemaparannya, Menteri Jumhur menyoroti praktik eksploitasi air tanah di berbagai kota besar oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Selama ini, pengambilan air tanah memang dikenakan biaya retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah. Kendati dana tersebut kerap dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas publik, dari sudut pandang ekologis hal ini dinilai belum cukup menyelesaikan akar masalah.

 ​"Uang itu jadi apa? Mungkin digunakan untuk bangun sekolah atau infrastruktur atau apa. Itu tidak masalah tapi bagi perspektif lingkungan, kita tidak bisa menerima itu. Kita ingin kalau orang menambang air dari bawah tanah atau bumi maka dia punya kemampuan (wajib) mengembalikan air tanah itu ke tanah," tegas Menteri Jumhur.

 ​Tanpa adanya kewajiban pengembalian air, eksploitasi berlebihan dikhawatirkan memicu land subsidence atau penurunan muka tanah, yang diperparah oleh beban bangunan dan pergerakan lapisan bumi. Dampak jangka panjangnya tidak hanya membuat tanah mengering, tetapi juga mengancam ketersediaan cadangan air di kawasan sekitarnya.

 ​Oleh karena itu, regulasi water farming yang tengah dirumuskan KLH/BPLH nantinya akan mewajibkan siapa saja yang mengambil air tanah untuk melakukan pemulihan kembali. Aturan tersebut akan merinci berbagai metode teknis yang dapat diterapkan oleh pengguna air.

 ​"Tentu ada cara-caranya, misal mewajibkan membuat sumur biopori, atau yang digunakan dibuang kembali ke dalam tanah, atau mewajibkan menanam sekian ribu pohon dalam area sekian ratus meter bila dia mengambil air sekian kubik," jelas Menteri Jumhur.

 Bagi KLH/BPLH, regulasi water farming ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap aktivitas eksploitasi sumber daya air wajib diimbangi dengan pemulihan ekosistem demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penurunan muka tanah secara berkelanjutan.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image