Nomor: SR.164/HUMAS/KLH-BPLH/7/2025
Jakarta, 29 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat kerangka hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala KLH/BPLH, Diaz Hendropriyono, secara resmi membuka forum sosialisasi dua peraturan pemerintah terbaru: PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Kedua regulasi ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam memperkuat tata kelola lingkungan berbasis bukti dan keberlanjutan.
“Kalau kita pikir-pikir, banjir di Indonesia, di kota-kota besar sering terjadi, sedikit-sedikit banjir, misalnya di Bogor, Jakarta, Bandung, Semarang, hujan tidak seberapa sering tetapi banjir banyak terjadi, padahal curah hujan Jakarta antara 1,500 sampai 2000 mm/tahun termasuk lebih rendah dari Singapura, dan hanya sedikit lebih tinggi dari Tokyo,” jelas Wamen Diaz.
Dalam forum tersebut, Wamen Diaz mendorong pemerintah daerah segera menetapkan RPPLH sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Wamen Diaz menegaskan pentingnya menghindari praktik yang memperburuk kerusakan lingkungan seperti alih fungsi lahan, konversi hutan, serta kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pastinya karena ada kesalahan tata ruang, alih fungsi lahan, konversi hutan, lahan gambut, pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS), konversi hutan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) kurang. Jadi kedepannya, pembangunan kita harus lebih memperhatikan faktor lingkungan hidup,” ujar Wamen Diaz.
Forum sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga strategis, termasuk Kemenko Pangan, Sekretariat Kabinet, BPDLH Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, ATR/BPN, BRIN, dan Polri. Pembahasan juga mencakup implementasi PP 27 yang menjadi dasar pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menekankan bahwa RPPLH dan PPEM memuat pendekatan perencanaan jangka panjang berbasis data dan sains lingkungan. “RPPLH adalah skenario planning, perencanaan 30 tahun ke depan akan seperti apa, untuk itu kita harus tahu kondisi eksisting (baseline) kita seperti apa,” tegas Sigit.
Tak hanya sebagai instrumen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan mangrove yang diatur dalam PP 27 juga mendukung agenda ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dukungan ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti.
“Peran kami (Kemenko Pangan) menjadi semakin penting. Mangrove bukan hanya berperan sebagai solusi bencana dan perubahan iklim tapi juga pendukung sumber pangan dan penghidupan masyarakat pesisir,” jelas Nani.
Wamen Diaz juga mengingatkan bahwa terbitnya kedua PP ini merupakan amanat lama dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang baru terealisasi setelah 16 tahun. Ia mengajak kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi turunan, termasuk Peraturan Daerah RPPLH, guna menjamin keberhasilan implementasinya.
“Kedua PP ini sebenarnya sudah diamanatkan sejak Undang-Undang 32 Tahun 2009. Tapi aturan turunannya baru berhasil terbit 16 tahun kemudian di tahun 2025. Dengan adanya dua PP ini saya harap tata kelola RPPLH dan RPPEM menjadi lebih terstruktur dan rapi,” ungkap Wamen Diaz.
Forum ini juga melibatkan sektor swasta dan BUMN, serta ditutup dengan diskusi panel mendalam bersama narasumber lintas kementerian dan pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti,
Telepon | : +62 811-9434-142 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |