Logo

Dorong Ekonomi Hijau Nasional, KLH/BPLH Kawal Kebijakan Rendah Emisi dan Rancangan Undang Undang Perubahan Iklim

15 Agustus 2026 57 Dilihat
Dorong Ekonomi Hijau Nasional, KLH/BPLH Kawal Kebijakan Rendah Emisi dan Rancangan Undang Undang Perubahan Iklim

SIARAN PERS Nomor: SR.181/HUMAS/KLH-BPLH/8/2026

Jakarta, 15 Agustus 2026 — Dalam upaya mengakselerasi transformasi ekonomi menuju keberlanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) siap mengawal optimalisasi sistem ekonomi karbon, percepatan transisi energi, dan pembangunan infrastruktur iklim yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kesiapan ini dikukuhkan usai Pidato Kenegaraan di Jakarta pada Jumat (14/8/2026), dimana KLH/BPLH akan bergerak melalui tata kelola karbon yang transparan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim.

Visi tersebut selaras dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memandang masa depan ekonomi hijau Indonesia.

"Ekonomi hijau harus memberi manfaat kepada rakyat kita. Kita bangun, tapi harus menciptakan nilai tambah bagi rakyat kita,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya.

Transformasi ekonomi hijau menuntut keseimbangan antara menjaga fungsi ekologis dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara. KLH/BPLH akan mengawal keberlanjutan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang telah diberlakukan pemerintah untuk pertama kalinya, beserta operasional Bursa Nilai Ekonomi Karbon berstandar internasional. Melalui sistem yang berintegritas tinggi, hutan lindung nasional akan menghasilkan devisa melalui kontribusi negara-negara besar penghasil emisi.

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa SRUK merupakan upaya KLH/BPLH untuk mewujudkan pasar karbon yang berkeadilan.

"Sesuai semangat Asta Cita, SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku Nilai Ekonomi Karbon, untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel dan berintegritas serta inklusif, dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak, demi mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Menteri Jumhur.

Sebagai pilar pendukung, KLH/BPLH juga mengawal mitigasi dampak lingkungan dari kebijakan transisi energi dan infrastruktur ketahanan iklim. Kementerian akan berperan aktif dalam memastikan target pembangunan 100 Gigawatt energi surya dan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya mandiri di tingkat desa berjalan selaras dengan prinsip kelestarian ekosistem. Selain itu, kementerian turut memastikan Proyek Strategis Nasional Tanggul Laut Pantai Utara (Giant Seawall) sepanjang 575 kilometer yang dirancang untuk melindungi puluhan juta masyarakat pesisir, tetap memperhatikan aspek pelestarian ekosistem laut.

“Giant Sea Wall dapat menjadi solusi perlindungan Pantura, perlu juga pendekatan hibrida, yaitu infrastruktur fisik harus dipadukan dengan pengendalian air tanah, restorasi mangrove, penataan ruang, KLHS-AMDAL yang ketat, dan perlindungan masyarakat pesisir,” jelas Menteri Jumhur.

Sinergi Demokrasi Hijau dan Penguatan Payung Hukum Perubahan Iklim

Gagasan tata kelola lingkungan nasional kini memiliki pijakan filosofis yang semakin kuat melalui paradigma Green Democracy (Demokrasi Hijau). Konsep strategis ini secara resmi digaungkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidato kenegaraannya, Sultan menegaskan bahwa pembangunan suatu bangsa tidak boleh mengorbankan masa depan alamnya.

"Green Democracy sebagai sebuah gagasan yang menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi. Green Democracy merupakan paradigma yang memastikan kemajuan pembangunan saat ini tidak berubah menjadi beban ekologis bagi generasi mendatang,” papar Sultan.

KLH/BPLH menyambut gagasan tersebut dan siap menerjemahkannya ke dalam sinergi legislatif yang konkret. Bagi KLH/BPLH, Demokrasi Hijau bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata untuk memastikan setiap langkah pertumbuhan ekonomi, termasuk investasi dan industrialisasi wajib berlandaskan instrumen daya dukung lingkungan.

Langkah paling konkret dari sinergi ini adalah komitmen penuh KLH/BPLH dalam mendorong proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim. Sebagai kementerian teknis, KLH/BPLH siap mengawal substansi terbaiknya agar payung hukum tersebut komprehensif, konstruktif, dan adaptif.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image