Logo

Dari Sampah Jadi Nilai Ekonomi, KLH/BPLH Dorong Penguatan Industri Daur Ulang Nasional

26 September 2026 120 Dilihat
Dari Sampah Jadi Nilai Ekonomi, KLH/BPLH Dorong Penguatan Industri Daur Ulang Nasional

​Surabaya, 26 September 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat penerapan ekonomi sirkular sebagai strategi utama dalam membenahi tata kelola sampah plastik nasional. Komitmen ini digaungkan dalam Seminar Nasional “Prinsip Ekonomi Sirkular dan Kerangka Hukum pada Pengelolaan Sampah Plastik dalam Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang Dalam Negeri Menuju Indonesia Bersih” di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (24/9/2026).

​Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 10,83 juta ton sampah plastik per tahun. Di sisi lain, terdapat 227 perusahaan daur ulang berkapasitas terpasang 3,16 juta ton per tahun yang utilisasinya baru mencapai 48 persen. Kondisi ini mencatatkan kesenjangan tajam antara melimpahnya timbulan sampah dan ketersediaan pasokan bahan baku industri. Pada 2024 lalu, industri daur ulang bahkan masih harus mengimpor sekitar 263 ribu ton bahan baku untuk memenuhi standar material berkualitas tinggi, sementara 61 persen sampah plastik domestik belum terkelola secara optimal.

​Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa penerapan ekonomi sirkular bukan lagi sekadar pilihan teknis pengelolaan limbah, melainkan sebuah keharusan konstitusional. "Ekonomi sirkular bukan hanya pilihan teknis dalam pengelolaan sampah, tetapi instrumen konstitusional. Dalam penerapannya, ini bukan pilihan, melainkan keharusan," tutur Rosa Vivien di hadapan para sivitas akademika dan para pemangku kepentingan.

 

​Menutup Jurang Pasokan dan Memperkuat Regulasi EPR

​Penguatan ekosistem daur ulang plastik nasional saat ini masih tersendat oleh tiga hambatan struktural mendasar. Pertama, belum adanya standar kualitas nasional untuk bahan baku plastik daur ulang yang mengikat dan sesuai kebutuhan industri. Kedua, belum optimalnya instrumen ekonomi yang membuat material daur ulang kompetitif di pasaran dibandingkan virgin plastic. Ketiga, pelaksanaan Extended Producer Responsibility (EPR) yang masih bersifat sukarela (voluntary) alih-alih wajib (mandatory), sehingga pengawasan, penegakan hukum, serta sanksinya belum berjalan efektif.

​Di sisi lain, sektor informal yang melibatkan pemulung, pengepul, dan bank sampah, memegang peran vital dengan menyuplai sekitar 85 persen bahan baku industri daur ulang. Potensi ekonomi rantai sirkular ini tergolong masif: bernilai sekitar Rp3 triliun pada tahap pengumpulan awal, melonjak menjadi Rp5,8 triliun setelah dipilah, dan melesat hingga Rp10,9 triliun setelah diolah oleh industri. Pemerintah memandang pentingnya integrasi sektor informal ke dalam sistem formal melalui legalitas usaha, perlindungan sosial, standardisasi pemilahan, hingga digitalisasi transaksi.

 

​Kolaborasi Lintas Sektor Menuju Indonesia Bersih

​Untuk merajut ekosistem yang tangguh, KLH/BPLH mendorong penguatan kerangka hukum yang mencakup lima pilar utama, yaitu regulasi lintas lembaga yang mengikat, penegakan kewajiban EPR bersanksi tegas, standardisasi bahan baku, integrasi sektor informal, serta penerapan insentif dan disinsentif fiskal maupun nonfiskal. Kewajiban EPR juga diarahkan agar terpisah secara jelas dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan demi akuntabilitas yang transparan.

​Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prof. Achmad Chusnu Romdhoni, menyambut baik rekomendasi riset dan kebijakan yang dibahas dalam seminar tersebut.

​"Penelitian ini memberikan rekomendasi-rekomendasi yang memang membutuhkan proses dan waktu dalam pelaksanaannya, tetapi sangat mungkin untuk implemetasikan. Dengan KLH/BPLH sebagai penata orkestra, saya percaya ke depan tata kelola sampah plastik di Indonesia dapat menjadi lebih baik," ujar Prof. Romdhoni.

​Melalui orkestrasi kebijakan yang terarah antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta sektor informal, KLH/BPLH memastikan bahwa pemilahan sampah dari sumber dan penguatan industri daur ulang dalam negeri akan terus dikawal secara konsisten demi mewujudkan target Indonesia Bersih yang berkelanjutan.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image