Logo

Dari Regulasi ke Aksi: Memperkuat Perlindungan Ekosistem Gambut dan Mangrove

07 November 2026 110 Dilihat
Dari Regulasi ke Aksi: Memperkuat Perlindungan Ekosistem Gambut dan Mangrove

[OPINI AHLI] KEBIJAKAN DAN TATA LINGKUNGAN

Dari regulasi menuju aksi nyata, dari kolaborasi menuju keberlanjutan. Merawat gambut dan mangrove berarti menjaga kehidupan dan masa depan Indonesia.

Penulis: Arief Yuwono – Mantan Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup (2002–2010), Deputi Menteri Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim (2010–2014), serta Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2017).

Editor dan Ilustrasi AI: Yulianti Fajar Wulandari – Pranata Hubungan Masyarakat, Biro Humas KLH/BPLH

Jakarta, 7 November 2026

Ekosistem gambut dan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Gambut berfungsi menyimpan karbon, mengatur tata air, dan menjadi habitat keanekaragaman hayati. Sementara itu, mangrove melindungi wilayah pesisir dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, serta menyerap dan menyimpan karbon.

Namun, kedua ekosistem tersebut menghadapi berbagai tekanan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perubahan penggunaan lahan, pencemaran, hingga abrasi dan aktivitas pemanfaatan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.

Indonesia telah memiliki berbagai regulasi untuk melindungi gambut dan mangrove. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten melalui pengelolaan terpadu, pengawasan, pemulihan ekosistem, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Memperkuat Tata Kelola Gambut dan Mangrove

Landasan hukum perlindungan kedua ekosistem telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan ekosistem.

Penguatan tata kelola membutuhkan koordinasi lintas sektor dan wilayah. Gambut dan mangrove memiliki karakteristik ekologis yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan pengelolaan yang sesuai.

Ekosistem gambut dikelola dengan memperhatikan kondisi tanah organik dan tata air dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), terutama untuk mencegah kekeringan dan kebakaran. Sementara itu, mangrove dikelola sebagai bentang alam pesisir dalam Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), dengan memperhatikan kondisi vegetasi, perubahan tutupan lahan, abrasi, dan fungsi perlindungan pantai.

Dalam konteks tersebut, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan koordinasi pengelolaan kedua ekosistem. Perancangannya perlu memperhatikan pembagian tugas dan kewenangan kementerian serta lembaga terkait agar pelaksanaannya efektif dan tidak tumpang tindih.

Pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang masa tugasnya berakhir pada 31 Desember 2024, juga dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat kesinambungan program restorasi dan pemulihan ekosistem.

Baca Juga Jaga Gambut Tetap Basah, KLH/BPLH Arahkan 400 Perusahaan Benahi Tata Kelola Air

Tiga Aspek Penting dalam Pengelolaan

Terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat untuk mendukung perlindungan gambut dan mangrove.

Pertama, pengembangan sumber daya manusia. Pengelolaan ekosistem membutuhkan tenaga profesional dengan kompetensi teknis dan kemampuan koordinasi. Keterlibatan akademisi dan tenaga ahli dari berbagai disiplin, seperti hidrologi gambut, ekologi mangrove, perubahan iklim, dan ekonomi lingkungan, diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis ilmu pengetahuan.

Kedua, koordinasi dan kolaborasi kelembagaan. Pengelolaan gambut dan mangrove melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam hal ini, KLH/BPLH memiliki peran penting sesuai tugas dan kewenangannya dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengawasan, serta pemulihan lingkungan.

Ketiga, pemantauan dan sistem peringatan dini. Pemantauan kondisi ekosistem secara berkala diperlukan untuk mencegah kerusakan sejak awal. Pada gambut, pemantauan diarahkan untuk mendeteksi perubahan kondisi hidrologis dan potensi kebakaran. Pada mangrove, pemantauan diperlukan untuk mengetahui perubahan tutupan vegetasi, abrasi, dan tekanan aktivitas pemanfaatan kawasan pesisir.

Pemanfaatan teknologi penginderaan jauh dan sistem informasi geografis dapat mendukung penyediaan data yang lebih akurat sebagai dasar pengambilan keputusan.

Baca Juga KLH/BPLH Ajak Delegasi RI Imbangi Jejak Karbon Perjalanan Menuju COP31 Turkiye Lewat Aksi Tanam Mangrove

Memperkuat Peran Masyarakat dan Penegakan Hukum

Perlindungan gambut dan mangrove juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial. Perhitungan nilai ekonomi kegiatan usaha sebaiknya memperhitungkan manfaat sekaligus biaya kerusakan, pemulihan, dan pemeliharaan lingkungan. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem.

Masyarakat adat dan masyarakat lokal perlu ditempatkan sebagai mitra aktif dalam perlindungan lingkungan. Pengetahuan lokal dapat menjadi sumber penting dalam pengelolaan lahan dan ekosistem. Dalam penanganan karhutla, misalnya, keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan memiliki kontribusi penting dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Peningkatan kapasitas, perlengkapan keselamatan, dan perlindungan bagi mereka perlu mendapat perhatian.

Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting untuk mendorong kepatuhan. Kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan serta melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan pemberian sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Merawat Gambut dan Mangrove, Menjaga Masa Depan

Keberhasilan perlindungan gambut dan mangrove tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi atau keberadaan kelembagaan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan kebijakan, efektivitas pengawasan, pemulihan ekosistem, dan keterlibatan masyarakat.

Karena itu, pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat perlu terus memperkuat kolaborasi. Perlindungan kedua ekosistem ini merupakan investasi jangka panjang bagi ketahanan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, dan kesejahteraan generasi mendatang.

Baca Juga KLH Pertegas Pengawasan Perusahaan di Ekosistem Gambut Sumsel, Wamen LH: Gambut Harus Tetap Basah, Perusahaan Harus Taat Aturan Lingkungan

Galeri Foto

Additional image
Additional image