Logo

Benteng Yang Runtuh: Menahan Laju Komersialisasi Hulu Dan Bencana Ekologis Hilir

25 September 2026 40 Dilihat
Benteng Yang Runtuh: Menahan Laju Komersialisasi Hulu Dan Bencana Ekologis Hilir

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari Seri Analisis Situasi Lingkungan Hidup Pulau Jawa. 

Setiap musim hujan, pola yang sama berulang di Jawa. Hujan berintensitas tinggi memicu banjir, longsor, erosi, dan sedimentasi. Di hilir, dampaknya segera terlihat: jalan dan permukiman tergenang, aktivitas ekonomi terganggu, serta infrastruktur menghadapi tekanan. Respons pun sering lebih banyak diarahkan pada penanganan dampak—pengerukan sungai, perbaikan infrastruktur, bantuan darurat, dan penanganan pascabencana.

Padahal, persoalan tidak selalu bermula di hilir.

Hulu daerah aliran sungai (DAS) merupakan benteng ekologis yang menentukan bagaimana air hujan ditahan, diserap, dialirkan, dan dilepaskan secara bertahap ke bagian hilir. Secara fungsi, kawasan hulu berkaitan erat dengan konservasi tanah dan air, pengendalian erosi, pengurangan sedimentasi, serta pengaturan tata air DAS. Karena itu, ketika tutupan vegetasi berkurang, lahan terbuka meluas, lereng dimanfaatkan tanpa memperhatikan daya dukung, dan kawasan resapan semakin terfragmentasi, kemampuan hulu menjalankan fungsi ekologisnya ikut menurun.

Di sinilah persoalan komersialisasi ruang perlu ditempatkan secara proporsional. Pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan ruang bukan sesuatu yang harus dihentikan. Yang perlu dicegah adalah pemanfaatan ruang yang mengabaikan fungsi ekologis kawasan dan memindahkan biaya kerusakan dari hulu kepada masyarakat di hilir.

Hulu Bukan Sekadar Wilayah Administratif

DAS tidak mengenal batas kabupaten, kota, bahkan provinsi. Air yang jatuh di satu wilayah dapat mengalir dan membawa sedimen ke wilayah lain. Karena itu, pengelolaan hulu tidak cukup dilakukan berdasarkan kepentingan administratif masing-masing daerah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menempatkan keterpaduan, keberlanjutan, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting penyelenggaraan penataan ruang. Regulasi tersebut juga menegaskan perlunya menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah.

Persoalannya adalah bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan sampai tingkat tapak. Setiap perubahan penggunaan lahan di kawasan hulu semestinya mempertimbangkan fungsi hidrologis DAS secara keseluruhan, bukan hanya manfaat ekonomi bagi wilayah tempat kegiatan berlangsung.

Dengan perspektif ini, hulu harus dipandang sebagai aset ekologis bersama. Pemerintah daerah hulu memiliki tanggung jawab menjaga fungsi ekologisnya, sementara daerah hilir juga memiliki kepentingan dan tanggung jawab untuk mendukung perlindungan kawasan tersebut.

Mengubah Pola dari Reaktif Menjadi Preventif

Karena itu, penguatan pengelolaan hulu setidaknya membutuhkan tiga langkah.

Pertama, memperkuat audit dan pengendalian tata ruang berbasis DAS. Evaluasi pemanfaatan ruang di kawasan hulu perlu mengintegrasikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, fungsi resapan, kerentanan longsor, serta potensi erosi dan sedimentasi. Penataan ruang tidak cukup berhenti pada kesesuaian administratif, tetapi harus diuji terhadap konsekuensi ekologisnya.

Kedua, membangun mekanisme insentif bagi daerah dan masyarakat penjaga hulu. Gagasan imbal jasa lingkungan perlu dikembangkan melalui skema yang memiliki dasar hukum, indikator kinerja, mekanisme pendanaan, dan akuntabilitas yang jelas. Daerah yang memperoleh manfaat air dan jasa ekologis dari hulu perlu memiliki mekanisme kontribusi yang adil untuk mendukung konservasi di wilayah hulu.

Ketiga, memperkuat pengawasan lintas wilayah. Karena dampak ekologis DAS bersifat lintas batas, pengawasan tidak boleh terfragmentasi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola DAS, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat perlu berbagi data, indikator, serta agenda pemulihan yang sama.

Banjir di hilir memang membutuhkan penanganan cepat. Namun, jika setiap tahun kita hanya memperbaiki akibat tanpa memperkuat benteng ekologis di hulu, siklus kerusakan akan terus berulang.

Jawa membutuhkan perubahan cara pandang: hulu bukan ruang yang bebas dikompromikan, melainkan infrastruktur ekologis yang menopang keselamatan wilayah hilir. Menjaga hulu bukan berarti menghambat pembangunan. Sebaliknya, menjaga fungsi ekologis hulu adalah investasi untuk memastikan pembangunan di hilir tetap aman, produktif, dan berkelanjutan.

Yogyakarta, 25 September 2026

Penulis: Eduward Hutapea, S.Si., M.H.

Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa

Jika fungsi hulu terus menurun, persoalan berikutnya bukan hanya banjir dan longsor, tetapi juga berkurangnya kemampuan Jawa menyediakan air pada musim kemarau. Seberapa dekat Jawa menghadapi tekanan menuju Day Zero? Pembahasan tersebut menjadi fokus episode berikutnya.

Galeri Foto

Additional image