Logo

Alarm Keras bagi Rest Area Trans Jawa: Menteri LH Instruksikan Penyidikan atas Pelanggaran Tata Kelola Sampah

14 Maret 2026 400 Dilihat
Alarm Keras bagi Rest Area Trans Jawa: Menteri LH Instruksikan Penyidikan atas Pelanggaran Tata Kelola Sampah

Jakarta, 14 Maret 2026 – Pada hari pertama pemantauan rest area sepanjang Tol Trans Jawa (Jakarta-Semarang), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menemukan sejumlah fasilitas yang masih belum memperhatikan pengelolaan sampah dengan serius. Temuan ini menjadi sorotan karena rest area merupakan titik penting bagi jutaan masyarakat, terutama menjelang arus mudik lebaran, dan seharusnya menjadi contoh kebersihan dan pengelolaan lingkungan yang baik.

Beberapa rest area yang dikunjungi masih belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai dan belum secara serius menjalankan arahan Menteri LH/Kepala BPLH terkait pengelolaan sampah  bagi para pengelola kawasan. Padahal, setiap pengelola kawasan diwajibkan untuk mengelola sampahnya sendiri. Ketidakpatuhan ini menjadi sorotan karena berpotensi menurunkan kebersihan dan kenyamanan pengunjung, serta menunjukkan kurangnya komitmen terhadap tata kelola lingkungan.

“Pengelolaan sampah di rest area harus menjadi prioritas utama. Kami memberikan waktu sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan karena sebelumnya sudah kami berikan sanksi paksaan pemerintah. Jika tidak ada tindakan nyata, pada bulan April akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan, serta nantinya akan memasuki tahap penyidikan,” ujar Menteri Hanif, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan fasilitas publik.

“Pengelolaan sampah di rest area harus menjadi prioritas utama. Kami memberikan waktu sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan karena sebelumnya sudah kami berikan sanksi paksaan pemerintah. Jika tidak ada tindakan nyata, pada bulan April akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan, serta nantinya akan memasuki tahap penyidikan,” ujar Menteri Hanif, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan fasilitas publik.

Perlu dicatat, pada Desember 2025, Menteri Hanif juga telah melakukan inspeksi di beberapa rest area yang sama dan memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan sampah. Namun, temuan hari ini menunjukkan sebagian pengelola belum sepenuhnya menindaklanjuti arahan tersebut, sehingga menjadi fokus pengawasan lebih ketat pada pemantauan kali ini.

Menteri Hanif menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang baik sebagai tanggung jawab pengelola rest area. Menteri Hanif memberikan peringatan tegas bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan yang signifikan, pihak pengelola akan menghadapi sanksi hukum.

Selain memberikan peringatan, Menteri Hanif juga menekankan pentingnya edukasi kepada pengunjung rest area. “Fasilitas pengelolaan sampah tidak cukup hanya disediakan, pengunjung juga harus dibiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan juga wajib untuk memilahnya,” tambahnya.

KLH/BPLH mendorong pengelola untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, pemisahan sampah sesuai jenis, pengangkutan sampah secara rutin, serta peningkatan kesadaran pengunjung melalui kampanye dan sosialisasi. Hal ini dianggap penting agar rest area tidak hanya bersih, tetapi juga aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image