SIARAN PERS
Nomor: SR.45/HUMAS/KLH-BPLH/3/2025
AKHIRI OPEN DUMPING SAMPAH, BANGUN PERADABAN HARMONIS DENGAN LINGKUNGAN, ALAM, DAN BUDAYA
Jakarta, 10 Maret 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggelar Konferensi Pers “Akhiri Open Dumping Sampah: Bangun Peradaban Harmonis dengan Lingkungan, Alam dan Budaya,” di Kantor KLH/BPLH, Kebon Nanas, Jakarta Timur pada hari Senin (10/03/25). Konferensi pers yang disiarkan secara streaming melalui kanal Youtube dan Instagram KLH/BPLH ini menghadirkan Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dengan didampingi jajarannya, menginformasikan kepada masyarakat luas, terkait kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia.
Indonesia, berdasarkan data KLH/BPLH, menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menghentikan praktik open dumping yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, kami mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia. Ketentuan ini sebenarnya telah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping, namun implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun akan mengawal proses penegakan hukum ini agar bisa dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penutupan ini bukan hanya sebuah penegakan regulasi administratif, tetapi langkah nyata untuk mencegah pencemaran lingkungan yang semakin parah dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah berani dengan menghentikan praktik open dumping di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan sejalan dengan budaya masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan.
Sebanyak 37 Surat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH telah diterbitkan sebagai instrumen penegakan hukum yang mewajibkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka. Keputusan ini berlandaskan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan.
Praktik open dumping selama ini menjadi sumber berbagai permasalahan lingkungan yang merugikan banyak pihak. Dari hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada Januari-Februari 2025, mayoritas TPA yang masih menerapkan metode ini berdampak buruk terhadap:
Dengan ditutupnya 343 TPA yang menerapkan open dumping, pemerintah telah menetapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan. Langkah-langkah tersebut meliputi:
Menteri Hanif menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih baik membutuhkan peran aktif semua pihak. “Penghentian sistem open dumping bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi sebuah kebutuhan mendesak demi masa depan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan. Perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya dalam mengelola sampah,” ujar Menteri Hanif.
Melalui langkah ini, Indonesia tidak hanya mengikuti tren global dalam pengelolaan lingkungan, tetapi juga membangun model tata kelola sampah yang dapat menjadi contoh bagi negara lain. Upaya ini mendukung Asta Cita Presiden RI, yang menekankan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
Dengan adanya kebijakan ini, KLH/BPLH mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan besar ini. Sebagai negara yang terus melakukan perbaikan, kita harus meninggalkan kebiasaan membuang sampah, hal dikarenakan cerminan negaran maju dapat dilihat dari negaranya yang bersih dan bebas sampah. Pemerintah daerah, sektor swasta, komunitas, dan individu dapat mengambil peran aktif dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berdaya guna.
Masa depan Indonesia yang lebih hijau dan bersih tidak lagi sekadar wacana, tetapi sebuah langkah nyata yang sedang kita wujudkan bersama. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa menciptakan peradaban yang lebih harmonis dengan alam dan budaya.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho
Telepon | : | +62 818-0819-5929 |
Website | : | kemenlh.go.id |
: | humas@kemenlh.go.id | |
: | kemenlh_bplh | |
Youtube | : | KLH/BPLH |
TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
X | : | KemenLH_BPLH |