Logo

Tugas dan Fungsi

Underline

Tugas dan Fungsi KLH/BPLH

Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup

KLH/BPLH memiliki mandat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tugas dan fungsinya mencakup seluruh aspek strategis yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan dan penguatan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.

1. Perumusan & Penetapan Kebijakan Teknis Lingkungan

KLH/BPLH menyusun kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, data lingkungan, dan kerangka hukum. Kebijakan ini dirancang untuk:

  • Menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan
  • Menyusun strategi pengelolaan sumber daya alam agar tetap berkelanjutan
  • Menetapkan arahan teknis untuk pencegahan pencemaran air, udara, dan tanah
  • Merumuskan pendekatan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim
  • Menyusun sistem ekonomi karbon untuk mendukung transisi energi hijau
  • Menegaskan peran penegakan hukum sebagai alat perlindungan lingkungan

2. Pelaksanaan Kebijakan Teknis

Fungsi ini menekankan pada implementasi kebijakan ke dalam kegiatan nyata, seperti:

  • Membangun sistem pengelolaan limbah terpadu di daerah-daerah
  • Mendorong teknologi bersih dan ramah lingkungan pada sektor industri
  • Menyediakan bantuan teknis ke daerah rawan pencemaran atau bencana ekologis
  • Mengintegrasikan isu lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan daerah
  • Menerapkan kebijakan ekonomi hijau yang inklusif dan berbasis komunitas

3. Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan

Lingkungan adalah urusan lintas sektor dan lintas wilayah, sehingga fungsi koordinasi sangat vital. KLH/BPLH:

  • Menyelaraskan program pusat dan daerah agar tidak tumpang tindih
  • Memfasilitasi kerja sama antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan
  • Mendorong integrasi kebijakan lingkungan dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang
  • Membangun sistem koordinasi penanggulangan bencana lingkungan secara terpadu

4. Penyusunan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)

Untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia, KLH/BPLH menyusun:

  • Standar baku mutu lingkungan untuk air, udara, dan tanah
  • Kriteria dan prosedur analisis dampak lingkungan (AMDAL)
  • Norma pengelolaan limbah B3 dan sampah sesuai hirarki pengelolaan
  • Prosedur penyusunan dokumen lingkungan bagi kegiatan usaha dan proyek pembangunan

5. Bimbingan Teknis dan Supervisi

Bukan hanya membuat aturan, KLH/BPLH juga memastikan aturan dijalankan. Ini dilakukan melalui:

  • Pelatihan untuk pemerintah daerah dan pelaku usaha
  • Pendampingan teknis bagi masyarakat dan komunitas lingkungan
  • Supervisi langsung di lapangan terkait pelaksanaan kebijakan dan proyek lingkungan
  • Penanganan aduan dan pemantauan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan

6. Penegakan Hukum Lingkungan

KLH/BPLH memiliki peran dalam:

  • Penyidikan pelanggaran lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Penerapan sanksi administratif, peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan
  • Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penindakan pelanggaran berat
  • Penyusunan data kasus dan pengawasan terhadap tindak lanjut penanganannya7. Pengelolaan Aset dan Dukungan Organisasi
  • Secara internal, lembaga juga bertanggung jawab atas:
  • Pengelolaan barang milik negara (BMN) yang digunakan untuk operasional lembaga
  • Dukungan administrasi untuk semua unit kerja di dalam organisasi
  • Pengawasan dan pengendalian kinerja SDM, program, dan anggaran
  • Evaluasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bidang lingkungan

7. Pengelolaan Aset dan Dukungan Organisasi

Secara internal, lembaga juga bertanggung jawab atas:

  • Pengelolaan barang milik negara (BMN) yang digunakan untuk operasional lembaga
  • Dukungan administrasi untuk semua unit kerja di dalam organisasi
  • Pengawasan dan pengendalian kinerja SDM, program, dan anggaran
  • Evaluasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bidang lingkungan

8. Pelaksanaan Tugas Lain

Menjalankan tugas tambahan yang secara resmi diberikan oleh Presiden atau pemerintah pusat, sesuai dengan kewenangan dan fungsi KLH/BPLH.

 

A. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama (Eselon I)

Tugas (Pasal 9)

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian LH/BPLH.

Fungsi (Pasal 10)

  1. koordinasi kegiatan Kementerian LH/BPLH;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian LH/BPLH;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian LH/BPLH;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  7. pengelolaan data dan informasi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

1. Biro Perencanaan dan Keuangan (Eselon II)

Tugas (Pasal 12)

Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, rencana, program, kegiatan, anggaran, penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian, urusan perbendaharaan, pembiayaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.

Fungsi (Pasal 13)

  1. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian LH/BPLH;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian LH/BPLH;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dana transfer ke daerah, dan hibah lingkup Kementerian LH/BPLH;
  4. penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  5. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  6. fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  7. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  8. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  9. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  10. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, akuntabilitas kinerja Kementerian LH/BPLH, dan keuangan; dan
  11. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

2. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Eselon II)

Tugas (Pasal 15)

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana.

Fungsi (Pasal 16)

  1. penyiapan koordinasi perencanaan, pengadaan dan pengangkatan pegawai;
  2. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan penempatan kembali, penataan, kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai;
  3. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  4. penyiapan pemberian penghargaan, sanksi disiplin, tugas dan izin belajar pegawai;
  5. penyiapan pengembangan dan pembinaan karir dan manajemen talenta;
  6. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  7. fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian LH/BPLH; pengelolaan data, informasi, dan tata naskah kepegawaian;
  8. penyiapan pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

3. Biro Umum (Eselon II)

Tugas (Pasal 18)

Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, tata usaha pimpinan, dan layanan pengadaan barang dan jasa.

Fungsi (Pasal 19)

  1. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi, persuratan, dan administrasi pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
  4. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  5. penyiapan bahan pembinaan urusan rumah tangga, urusan dalam, dan layanan kesehatan pegawai Kementerian LH/BPLH;
  6. fasilitasi reformasi birokrasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

4. Biro Hukum dan Kerja Sama (Eselon II)

Tugas (Pasal 41)

Biro Hukum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja sama, evaluasi, dan analisis peraturan perundang-undangan, analisis administrasi perizinan dan non perizinan, pelaksanaan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengundangan dan sosialisasi hukum, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama dalam/luar negeri.

Fungsi (Pasal 42)

  1. penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  2. pelaksanaan penyiapan koordinasi pengelolaan kerja sama dalam negeri;
  3. pelaksanaan administrasi perizinan dan non perizinan;
  4. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengundangan, sosialisasi hukum dan advokasi hukum;
  5. koordinasi dan fasilitasi penyiapan hubungan dan kerja sama luar negeri, dan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup;
  6. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup;
  7. koordinasi dan fasilitasi pemantauan dan evaluasi hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup;
  8. koordinasi dan fasilitasi pemberian bimbingan teknis kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

5. Biro Hubungan Masyarakat (Eselon II)

Tugas (Pasal 44)

Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penyajian dan pelayanan informasi publik, hubungan antar lembaga bidang lingkungan hidup, serta pengelolaan layanan keprotokolan.

Fungsi (Pasal 45)

  1. penyiapan pedoman, strategi komunikasi, produksi dan publikasi pemberitaan, monitoring dan evaluasi berita, penyajian dan pelayanan informasi publik, serta hubungan antar lembaga;
  2. pengelolaan pemberitaan, penyajian, hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik, serta hubungan antar lembaga;
  3. pelaksanaan penyebarluasan informasi;
  4. pelaksanaan urusan keprotokolan;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

B. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (Eselon I)

Tugas (Pasal 50)

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.

Fungsi (Pasal 51)

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
  6. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
  7. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

1. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (Eselon II)

Tugas (Pasal 53)

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor.

Fungsi (Pasal 54)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

2. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (Eselon II)

Tugas (Pasal 56)

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan.

Fungsi (Pasal 57)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

3. Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (Eselon II)

Tugas (Pasal 59)

Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.

Fungsi (Pasal 60)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

4. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Eselon II)

Tugas (Pasal 62)

Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Fungsi (Pasal 63)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

5. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat (Eselon II)

Tugas (Pasal 65)

Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove.

Fungsi (Pasal 66)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

C. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Eselon I)

Tugas (Pasal 69)

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Fungsi (Pasal 70)

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  8. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

1. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (Eselon II)

Tugas (Pasal 72)

Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu air.

Fungsi (Pasal 73)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

2. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (Eselon II)

Tugas (Pasal 75)

Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara.

Fungsi (Pasal 76)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

3. Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan (Eselon II)

Tugas (Pasal 78)

Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian kerusakan lahan.

Fungsi (Pasal 79)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

4. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (Eselon II)

Tugas (Pasal 81)

Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang konservasi keanekaragaman hayati.

Fungsi (Pasal 82)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  6. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

5. Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut (Eselon II)

Tugas (Pasal 84)

Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut.

Fungsi (Pasal 85)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

D. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Eselon I)

Tugas (Pasal 88)

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Fungsi (Pasal 89)

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
  8. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

1. Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular (Eselon II)

Tugas (Pasal 91)

Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengurangan sampah dan pengembangan ekonomi sirkular.

Fungsi (Pasal 92)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular;
  6. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular;
  7. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

2. Direktorat Penanganan Sampah (Eselon II)

Tugas (Pasal 94)

Direktorat Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanganan sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir.

Fungsi (Pasal 95)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah;
  6. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah;
  7. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, pembinaan tempat pemrosesan akhir sampah, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

3. Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Eselon II)

Tugas (Pasal 97)

Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.

Fungsi (Pasal 98)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

4. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Eselon II)

Tugas (Pasal 100)

Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun.

Fungsi (Pasal 101)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

5. Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Eselon II)

Tugas (Pasal 103)

Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun.

Fungsi (Pasal 104)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status penyelesaian pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

E. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (Eselon I)

Tugas (Pasal 107)

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.

Fungsi (Pasal 108)

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  3. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
  8. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

1. Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim (Eselon II)

Tugas (Pasal 110)

Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mitigasi perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon.

Fungsi (Pasal 111)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
  3. penyiapan penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
  5. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

2. Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim (Eselon II)

Tugas (Pasal 113)

Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim.

Fungsi (Pasal 114)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim;
  3. penyiapan penyusunan dan penerapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim;
  5. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

3. Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (Eselon II)

Tugas (Pasal 116)

Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim.

Fungsi (Pasal 117)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC);
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC);
  3. penyiapan penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC);
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC);
  5. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC);
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC);
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC); dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

4. Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (Eselon II)

Tugas (Pasal 119)

Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon.

Fungsi (Pasal 120)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon;
  3. penyiapan penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon;
  5. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

5. Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim (Eselon II)

Tugas (Pasal 122)

Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mobilisasi sumber daya pengendalian perubahan iklim.

Fungsi (Pasal 123)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim;
  3. penyiapan penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim;
  5. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim;
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

F. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Eselon I)

Tugas (Pasal 126)

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 127)

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  7. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

1. Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup (Eselon II)

Tugas (Pasal 129)

Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 130)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

2. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Eselon II)

Tugas (Pasal 136)

Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 137)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset;
  5. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

3. Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup (Eselon II)

Tugas (Pasal 143)

Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sanksi administratif lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 144)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

4. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup (Eselon II)

Tugas (Pasal 150)

Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum pidana lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 151)

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

5. Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan (Eselon II)

Tugas (Pasal 157)

Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian kebakaran lahan.

Fungsi (Pasal 158)

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

G. Inspektorat Utama

Inspektorat Utama (Eselon I)

Tugas (Pasal 165)

Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian LH/BPLH.

Fungsi (Pasal 166)

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian LH/BPLH;
  5. pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Utama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

1. Inspektorat I (Eselon II)

Tugas (Pasal 168)

Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui kegiatan asurans dan kegiatan pengawasan lainnya, program menteri, program prioritas nasional dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, keuangan dan administrasi melalui kegiatan pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus, serta melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara pada unit kerja Inspektorat Utama, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Wilayah Kalimantan, dan Wilayah Jawa, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Banten, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Fungsi (Pasal 169)

  1. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta program kerja pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  2. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  3. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  4. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, program menteri, program prioritas nasional, perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dan administrasi melalui kegiatan asurans, kegiatan pengawasan bersifat konsultasi dan pengawasan bersifat antisipatif, dan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. pelaksanaan pemantauan dan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik aparatur sipil negara;
  7. pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani;
  8. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus;
  9. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh menteri yang tidak bertentangan dengan piagam pengawasan; dan
  10. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat I.

2. Inspektorat II (Eselon II)

Tugas (Pasal 171)

Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, program menteri, program prioritas nasional dan perwujudan tata kelola pemerintah yang baik, keuangan dan administrasi melalui kegiatan pengawasan bersifat asurans, konsultasi, dan antisipatif, dan pengawasan untuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus, serta melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara pada unit kerja Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Wilayah Sulawesi dan Maluku, dan Wilayah Papua, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Fungsi (Pasal 172)

  1. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta program kerja pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  2. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  3. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  4. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, program menteri, program prioritas nasional, perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dan administrasi melalui kegiatan asurans, kegiatan pengawasan bersifat konsultasi dan pengawasan bersifat antisipatif, dan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. pelaksanaan pemantauan dan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik aparatur sipil negara;
  7. pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani;
  8. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus;
  9. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh menteri yang tidak bertentangan dengan piagam pengawasan; dan
  10. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat II.

H. Staf Ahli Menteri

Staf Ahli merupakan unsur pembantu Menteri bidang keahlian tertentu (Pasal 176). Tugas masing-masing dicantumkan di bawah ini; tidak terdapat rincian fungsi tersendiri dalam pasal tersebut.

1. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah

Tugas (Pasal 176 ayat (3) huruf a)

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah dan transformasi digital;

Fungsi

Tidak dirinci secara tersendiri dalam Pasal 176.

2. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan

Tugas (Pasal 176 ayat (3) huruf b)

Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait hubungan internasional dan diplomasi lingkungan;

Fungsi

Tidak dirinci secara tersendiri dalam Pasal 176.

3. Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya

Tugas (Pasal 176 ayat (3) huruf c)

Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kelestarian sumber daya keanekaragaman hayati dan sosial budaya;

Fungsi

Tidak dirinci secara tersendiri dalam Pasal 176.

4. Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan

Tugas (Pasal 176 ayat (3) huruf d)

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kelestarian sumber daya pangan, sumber daya alam, energi dan mutu lingkungan.

Fungsi

Tidak dirinci secara tersendiri dalam Pasal 176.

I. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah

Enam Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan fungsi yang berlaku sama menurut Pasal 179 dan 180, dengan penamaan wilayah menurut Pasal 178.

1. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera (Eselon II)

Tugas (Pasal 179)

Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dan Pasal 178 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Fungsi (Pasal 180)

  1. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  2. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  3. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  4. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  5. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
  7. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah.

2. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa (Eselon II)

Tugas (Pasal 179)

Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dan Pasal 178 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Fungsi (Pasal 180)

  1. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  2. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  3. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  4. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  5. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
  7. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah.

3. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan (Eselon II)

Tugas (Pasal 179)

Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dan Pasal 178 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Fungsi (Pasal 180)

  1. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  2. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  3. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  4. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  5. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
  7. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah.

4. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara (Eselon II)

Tugas (Pasal 179)

Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dan Pasal 178 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Fungsi (Pasal 180)

  1. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  2. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  3. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  4. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  5. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
  7. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah.

5. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Eselon II)

Tugas (Pasal 179)

Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dan Pasal 178 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Fungsi (Pasal 180)

  1. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  2. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  3. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  4. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  5. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
  7. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah.

6. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua (Eselon II)

Tugas (Pasal 179)

Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dan Pasal 178 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Fungsi (Pasal 180)

  1. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  2. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  3. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  4. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
  5. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
  7. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah.

J. Pusat Pendukung Lainnya

Pusat-pusat ini bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama sebagaimana diatur pada pasal kedudukan masing-masing.

1. Pusat Data dan Informasi (Eselon II)

Tugas (Pasal 194)

Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.

Fungsi (Pasal 195)

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi;
  2. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang pengelolaan data dan informasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup (Eselon II)

Tugas (Pasal 200)

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 201)

  1. penyusunan di bidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan penilaian dan penjaminan mutu kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan pengembangan standar kompetensi dan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dan penjaminan mutu pelaksana sertifikasi kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan, program, kerja sama, kebijakan teknis, assessment center, perangkat dan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

3. Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup (Eselon II)

Tugas (Pasal 206)

Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan generasi lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 207)

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup, pembinaan kewirausahaan kreatif lingkungan hidup dan pengembangan komunitas peduli lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup, pembinaan kewirausahaan kreatif lingkungan hidup dan pengembangan komunitas peduli lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup, pembinaan kewirausahaan kreatif lingkungan hidup dan pengembangan komunitas peduli lingkungan hidup; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

4. Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup (Eselon II)

Tugas (Pasal 212)

Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 mempunyai tugas penyiapan melaksanakan sarana pengendalian lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 213)

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
  2. pelaksanaan perencanaan pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
  3. pelaksanaan penilaian pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
  4. pelaksanaan pelayanan teknis laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup;
  5. pelaksanaan pembinaan laboratorium lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

5. Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup (Eselon II)

Tugas (Pasal 218)

Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan instrumen, infrastruktur dan teknologi lingkungan hidup.

Fungsi (Pasal 219)

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi laboratorium lingkungan hidup, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa;
  2. koordinasi pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi laboratorium lingkungan hidup, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa;
  3. pelaksanaan penilaian, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi laboratorium lingkungan hidup, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi laboratorium lingkungan hidup, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Untuk memperoleh dokumen resmi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut: Unduh Dokumen di Sini.